RedaksiManado.Com - Hendra bakal merasakan dinginnya lantai penjara dalam waktu yang cukup lama.Dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (20/7).Hendra harus hidup di bui karena memerkosa anak tirinya, Bunga (bukan nama sebenarnya) beberapa waktu lalu.
Gara-gara ulah Hendra, Bunga akhirnya hamil. Dia bahkan sudah melahirkan.Dalam sidang itu, Hendra membeberkan semua alasannya melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga.“Saya
terbawa nafsu saat kejadian. Apalagi istri saya kurang melayani saya di
ranjang. Makanya, saya melampiaskan nafsu saya kepada korban yang masih
gadis,” kata Hendra.
Dia juga mengaku selalu melontarkan ancaman ketika hendak begituan.“Kalau
tidak mau, dia akan saya berhentikan dari sekolahnya dan juga mengancam
dengan kekerasan agar korban tidak berani buka mulut,” kata Hendra.
Perbuatan Hendra terbongkar oleh istrinya. Istri Hendra akhirnya melaporkan kasus itu ke pihak berwajib.“Selama
ini, orang rumah tidak ada yang tahu. Namun, setelah korban hamil, di
situlah baru ketahuan. Saya dilaporkan ke polisi dan hingga duduk di
persidangan ini,” imbuhnya.
Hendra masih sempat menyampaikan penyesalannya atas perbuatan tidak bermoralnya tersebut.“Saya
akui saya salah. Namun, saya khilaf melakukan itu dan saya sangat malu
dan menyesal terhadap diri saya sendiri. Mohon majelis hakim mau berbaik
hati meringankan hukuman saya,” ujar Hendra.
Namun, penyesalan Hendra tak membuat majelis hakim mengurangi hukuman. Majelis hakim yang dipimpin Kurniasari kemudian menasihati Hendra dengan kalimat yang menohok.“Pak,
itu anak bapak, loh. Kok tega melakukan itu. Anak itu disayang, Pak,
bukan digituin. Setelah ditangkap dan disidang, baru bapak merasa
menyesal. Kenapa tidak berpikir dulu sebelum kejadian ini?” kata
Kurniasari. (TL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar