» » » » Hina Presiden di FB,Pria ini di vonis Penjara

Lubukasung,Redaksi Manado.Com~ Ropi Yatsman (35) divonis 15 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Senin (24/7/2017).

Ropi yang terjerat kasus penghinaan Presiden Joko Widodo dan penyebar ujaran kebencian di media sosial, dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara dengan anggota Ida Maryam Hasibuan dan Duano Aghaka menyatakan terdakwa, yang juga mengedit foto Presiden Joko Widodo dalam akun Facebooknya, melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hukuman yang diterima Ropi Yatsman sama dengan pasal yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu tahun tiga bulan.

Dalam pertimbangan yang disebutkan Mahendrasmara, hal yang meringankan terdakwa telah mengakui kesalahan dan bersikap sopan selama persidangan.

Sementara terdakwa usai dijatuhi vonis oleh majelis hakim menyatakan menyesali semua perbuatannya.

Dalam amar putusan majelis hakim dijelaskan bahwa terdakwa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di sebuah ruko perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja di Banuhampu, Kabupaten Agam, Senin (27/2) sekitar pukul 11.30 WIB.

Terdakwa ditangkap setelah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dan juga mengedit foto Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat, termasuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Terdakwa menggunakan akun alter dengan nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi di Facebook untuk memposting konten bernada kebencian kepada pemerintah. Ia juga sebagai admin dari akun grup publik Facebook Keranda Jokowi-Ahok.

Orang tua terdakwa, Maya (65), mengatakan selama ini Ropi Yatsman merupakan tulang punggung keluarga, setelah ayahnya sakit beberapa tahun lalu.

"Setelah anak saya ditangkap kepolisian, sudah banyak barang elektronik yang dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.

Dengan vonis itu, pihaknya berharap Ropi Yatsman menjalankan hukuman dengan baik dan tidak melakukan kesalahan kembali agar mendapatkan keringanan nantinya.(kmps/red)

EL , , 7/25/2017

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: