Ketiga tersangka itu adalah Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP); pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi (MSU).
"Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam, disimpulkan ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/6).
|
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menambahkan, dugaan suap ini terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.
|
Selaku pemberi suap, AAN dan MSU dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pihak penerima suap, PP dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"KPK berharap kasus ini bisa jadi pembelajaran yang baik bagi penegak hukum di daerah," kata Alex. (TL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar