JAKARTA,Redaksi Manado .Com~ Menggunakan layanan BPJS Kesehatan menjadi pilihan bagi banyak masyarakat Indonesia belakangan ini. Hal ini tentu sangat wajar, mengingat BPJS dapat memberi banyak kemudahan bagi masyarakat untuk bisa mengakses layanan kesehatan yang memadai dengan sejumlah dana yang terjangkau.
Namun, meskipun demikian, sejumlah kendala tetap dirasakan oleh masyarakat ketika mengakses layanan tersebut, terutama terkait dengan ketentuan yang diterapkan oleh pemerintah di dalamnya.
Sebagaimana biasanya, kebanyakan dari kita begitu senang untuk mengabaikan berbagai peraturan yang berlaku, meskipun pada dasarnya hal ini diterapkan demi kebaikan kita sendiri. Hal yang sama juga kerap terjadi di dalam BPJS Kesehatan, di mana sebagian besar penggunanya tidak memahami berbagai aturan yang terdapat di dalamnya.
Untuk menghindari berbagai masalah dan juga kendala di dalam mengakses layanan BPJS, sangat penting bagi kita memahami semua aturan yang terdapat di dalamnya. Simak 4 aturan wajib berikut ini yang terdapat di dalam layanan BPJS Kesehatan:
1. Seluruh anggota keluarga wajib mendaftar
Hal ini akan berlaku secara otomatis pada peserta yang melakukan pendaftaran perorangan secara online (tidak melalui perusahaan). Ketika melakukan pendaftaran, calon peserta wajib memasukkan NIK yang tertera di dalam Kartu Keluarga, di mana setelah NIK tersebut dicantumkan, maka secara otomatis nama semua anggota keluarga yang terdapat di dalam Kartu Keluarga tersebut akan keluar pada layar komputer.
Hal ini sebenarnya telah sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang mewajibkan bahwa seluruh anggota keluarga yang tercantum di dalam Kartu Keluarga wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini telah diatur di dalam peraturan BPJS No 4 Tahun 2014. Berdasarkan ketentuan ini, maka bisa dipastikan Anda tidak bisa mendaftarkan diri tanpa mengikutsertakan anggota keluarga lainnya yang tertera di dalam kartu keluarga.
2. BPJS berlaku setelah 14 hari pendaftaran
BPJS Kesehatan tidak bisa langsung digunakan setelah dilakukan pendaftaran, setidaknya dibutuhkan waktu 14 hari setelah pendaftaran. Artinya, kita tidak bisa mendaftarkan diri dan langsung menggunakannya saat itu juga, sebab pemerintah secara khusus telah membuat peraturan terkait dengan hal tersebut.
Berdasarkan peraturan No.1 2015 BPJS Kesehatan dikatakan bahwa, pembayaran iuran pertama paling cepat dapat dilakukan setelah 14 hari kalender virtual account diterima. Lalu, setelah melakukan pembayaran iuran pertama (minimal 1 bulan) melalui virtual account yang dimiliki, maka peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan kartu peserta. Setelah kartu ini diterima oleh peserta, maka fasilitas BPJS Kesehatan bisa digunakan oleh yang bersangkutan.
3. Bayi belum lahir sudah bisa didaftarkan oleh orang tuanya
Meski bayi belum lahir (masih berada dalam kandungan), orang tuanya tetap bisa mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Ini akan sangat membantu dan mempermudah orang tua dalam menjamin layanan kesehatan yang bisa didapatkan bayinya kelak. Setelah kelahirannya, bayi tentu akan membutuhkan sejumlah perawatan, sehingga sangat tepat jika mendaftarkannya sejak awal.
Pendaftaran ini dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa ketentuan sebagai berikut:
• Bayi yang masih di dalam kandungan dapat didaftarkan sejak telah terdeteksi adanya denyut jantung dalam kandungan, hal ini harus dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan Dokter atau Bidan.
• Dokter atau Bidan yang memberikan surat keterangan di atas, harus yang bekerja pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes I) yang memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
• Iuran pertama dari bayi yang masih di dalam kandungan, dibayarkan paling cepat setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan paling lama 30 hari kalender sejak hari perkiraan lahir (HPL).
• Jaminan kesehatan berlaku bagi bayi peserta BPJS Kesehatan, sejak iuran pertama dibayarkan.
4. Jika terkena PHK, BPJS tetap bisa digunakan selama 6 bulan
BPJS memiliki jenis kepesertaan yang dilakukan lewat tempat bekerja, yakni Peserta Penerima Upah (PPU). Iuran PPU tersebut akan dibayarkan sebagian oleh perusahaan tempatnya bekerja, sedangkan sebagian lagi oleh karyawan yang menjadi peserta tersebut. Lalu, bagaimana jika peserta mengalami PHK?
Meski peserta telah mengalami PHK dan sejumlah iuran tersebut tidak lagi dibayarkan, peserta tetap dapat menggunakan BPJS Kesehatan selama enam (6) bulan sejak yang bersangkutan mengalami PHK (tanpa pembayaran iuran). Hal ini tentu akan sangat membantu, mengingat PHK pasti akan membawa dampak yang buruk dalam keuangan para pekerja.
Ketahui sejak awal, agar mudah mendapatkan layanan
Menggunakan BPJS Kesehatan menjadi pilihan banyak orang belakangan ini, di mana hal ini memang cukup membantu akses layanan kesehatan yang memadai namun tetap terjangkau. Pahami dengan jelas berbagai aturan di dalamnya, sehingga tidak menemui kesulitan untuk mendapatkan layanan kesehatan tersebut.(kmp/red)
Kategori: berita utama Kesehatan Nusantara
Penulis: EL
RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DPRD Tomohon
KPU
FansPage
Entri yang Diunggulkan
Iklan KPU
kunjungan 30 hari terakhir
Popular Posts
-
Tomohon ,RedaksiManado.Com~Pemrintah Kota Tomohon dalam mengawali kerja setelah usai cuti b ersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, mengge...
-
JAROD terus berinovasi tambah wawasan lewat dialog publik REDAKSI MANADO.Com- Lagi, komunitas Jurnalis Online Manado (JAROD) kembali men...
-
Ketua PMI Minsel dr.Michaella E Paruntu SE Minsel, RedaksiManado.com ----- Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Minahasa Selat...
-
Minahasa ,Redaksimanado.com~Dugaan pelanggaran pemilu kembali mencuat di Kabupaten Minahasa, tepatnya di Desa Senduk, Kecamatan Tombariri. B...
-
SULUT, RedaksiManado.Com - Pembangunan daerah perlu ditunjang dengan sumberdaya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkualitas. Hal itu d...
-
Jakarta - Forbes setiap tahunya telah merilis 50 daftar orang terkaya di Indonesia. Dalam daftar terbaru tahun 2022, nilai kekayaan konglome...
-
Jakarta ,Redaksimanado.com~Operasi Lilin 2024 yang digelar Polri selama 13 hari, mulai 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025, dinilai berja...
-
RedaksiManado.Com ,-Bagi beberapa orang penggunaan kartu kredit sudah jadi kebutuhan karena menawarkan banyak kemudahan dan keuntungan. Di a...
-
Rapat kerja DPDRI di Tomohon/foto:humas Tomohon,RedaksiManado.Com ~Walikota Tomohon, Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE.Ak. dan Sekr...
-
Tomohon - RMC, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Tomohon meluncurkan 2 buku yang jadi catatan, refleksi serta suka duka pengawas...
Arsip Blog
-
▼
2017
(5717)
-
▼
Juni
(324)
-
▼
Jun 19
(6)
- Syerly Adelyn Sompotan Dilantik Sebagai Ketua Pani...
- Walikota Dan Wawali Tomohon Hadiri Rangkaian Kegia...
- 4 Aturan Penting BPJS Yang Sering Dilupakan
- Eman IRUP Apel Gelar Pasukan Operasi Ramadniya 201...
- WaliKota Jimmy F Eman Buka Gebyar PBB Perdesaan da...
- Hutan Portugal Terbakar 62 Orang Tewas Dilalap Si ...
-
▼
Jun 19
(6)
-
▼
Juni
(324)
- ► 2018 (3209)
- ► 2019 (2015)
- ► 2020 (1629)
- ► 2021 (365)
- ► 2022 (468)
- ► 2023 (147)
Recent Comments
Kategori
- Advertorial
- Agama
- Baku Kanal
- Bawaslu Tomohon
- berita utama
- Bitung
- Bolmong Raya
- Bupati Minahasa
- Hiburan
- hukrim
- Hukrim Tomohon
- iklan
- Internasional
- International
- Kesehatan
- Kota Manado
- KPU
- KPU Tomohon
- Kuliner
- Legislatif
- legislatif tomohon
- Minahasa
- Minahasa raya
- minsel
- Minut
- Mitra
- Nusa Utara
- Nusantara
- Olahraga
- Pariwisata
- pen
- Pendidikan
- Peristiwa
- Persatuan Wartawan Indonesia
- Pilkada
- pilkada politikpemerintahan
- Pilkada Tomohon
- Politik Pemerintahan
- politikpemerintahan
- Polri
- Profil
- Provinsi Sulut
- raya
- ROR RD
- Sangihe
- Sulawesi Utara
- tech
- Tokoh
- Tokoh Peduli Pers
- Tomohon
- tomohon Minahasa
- Wakil Bupati Minahasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar