MINAHASA,RedaksiManado.Com - Warga masyarakat yang ada di Desa Kalasey Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa meminta kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Drs Stevanus Vreeke Runtu (SVR) agar dapa memperjuangkan perluasan Kampung Baru yang sejak tahun 1982 sudah tinggal menetap di wilayah tersebut.
Hal tersebut diungkapkan salah satu warga desa Kalasey Dua, Agnes Ghagana saat SVR melaksanakan masa reses I tahun 2017, Selasa (2/05) siang.
"Kalau boleh pemerintah provinsi memperjuangkan perluasan tanah di kampung baru, karena kami sudah menetap dari sejak tahun 1982. Dan sekarang, kami mendengar ada isu bahwa kampung ini akan digusur," ungkapnya.
Hal yang sama juga diungkapkan warga lainnya yakni, Sjane Mangantuk. Sjane meminta kepada mantan Bupati Minahasa dua periode ini agar dapat memfasilitasi pembuatan sertifikat tanah.
"Kami meminta selaku warga agar bapak dewan yang terhormat, untuk bisa memfasilitasi kami dalam hal pembuatan sertifikat tanah di kampung baru ini," pintanya.
Menanggapi kedua aspirasi tersebut, SVR yang merupakan Ketua DPD Partai Golkar ini mengatakan terkait dengan isu penggusuran menurutnya itu tidak akan terjadi. Baginya itu hanyalah sebuah isu.
"Saya kira kalau ada isu kampung ini akan digusur, itu tidak mungkin. Saya harap masyarakat jangan mudah terpancing, karena ini hanya isu menjelang pemlihan hukum tua saja," ungkapnya.
Sementara itu, terkait dengan aspirasi warga perihal pembuatan sertifikat, SVR berjanji akan memperjuangkannya, selama tidak melangkahi kewenangan yang ada di kabupaten. (Vikni)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar