Minahasa, RedaksiManado.Com - Pembunuhan serta penganiyayaan terhadap ibu dan anak di Desa Tateli di lakukan Rekostruksi oleh Kepolisian dari Polresta Manado di Rumah korban, Desa Tateli, Jaga IV, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Maianahasa, pada Kamis (4/5/2017) siang tadi.
Kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AM alias Trini (54), dan juga penganiyayan terhadap anak perempuannya yang di lakukan oleh pelaku berinisial FS alias Frengky (35) terjadi pada Kamis (9/3/2017) silam.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Edwin Humokor mengatakan, rekonstruksi ini mendapat pengamanan ami melakukan rekonstruksi Dengan korban meninggal Trini dan yang masih hidup anak perempuannya inisial R, (19), hari ini.
"Untuk rekontruksi pelaku diperankan oleh pelaku sendiri. Sedangkan korban ibu diperankan oleh peran pengganti begitu juga dengan korban anak," ujar dia.
Menurut dia, rekonstruksi ini kurang lebih ada 40 adegan dimana pada adegan ke 16 korban meninggal dunia. Selain itu rekonstruksi ini untuk menguatkan proses hukum dan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
"Nantinya jika ada kekurangan maka dari pihak kepolisian dan kejaksaan akan duduk bersama, untuk menguatkan bukti-bukti yang ada sehingga kasus ini dikawal bersama agar berkas bisa rampung dan secepatnya limpahkan untuk proses peradilan," ujar dia.
Lanjut dia, untuk dugaan pemerkosaan terhadap Ibu dan Anak masih kita dalami hingga kini, namun dari hasil visum korban meninggal karena ada sikuan keras dan dorongan keras dileher dari pelaku. "Korban meninggal karena ada tulang leher yang patah," tegas dia.
Dalam kasus ini tersangka dapat di dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (Tian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar