TOMOHON, RedaksiManado.Com ¬ Perkembangan Kota Tomohon yang semakin pesat khususnya dibidang perumahan terlihat dengan bermunculannya berbagai Devloper pengembang perumahan yang membangun kawasan pemukiman baru. Sebagai konsekwensi dari pembangunan ini ternyata terdapat Devloper 'Nakal' yang membawa persoalan baru.
Hal ini terlihat dari brosur yang diedarkan oleh PT Minanga Lestari untuk pembangunan Perumahan Griya Bangun Tomohon Lestari 2 yang berkantor dijalan Nimawanua, Kelurahan Lansot, Kecamatan Tomohon Selatan. yang di terima redaksimanado.com pada hari Senin 01/05/17 dimana dalam Site Plan yang diedarkan kepada konsumen tidak menyiapkan lokasi untuk pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Padahal akan dibangun 533 unit perumahan sehingga diduga tidak mematuhi UU No 1 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah No 14 tahun 2016 tetntang Perumahan
Berdasarkan UU nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan kawasan pemukiman pasal 1 angka 2 dan Peraturan Pemerintah No 14 tahun 2016 pasal 1 angka 6 berbunyi " Perumahan adalah .kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.”
Dalam pasal 32 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2011 tersebut, pembangunan perumahan meliputi, rumah dan prasarana, sarana dan utilitas umum. Serta pasal 42 ayat 1 jo. pasal 42 ayat 2 menyebutkan perjanjian pendahuluan jual beli dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian yang salah satunya disebutkan pada poin d, yaitu mensyaratkan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum.
Selanjutnya pasal 134 UU 1/2011 berbunyi "Pihak pengembang (developer) dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan"
Berdasarkan penelusuran media masyarakat berharap "Agar pihak-pihak yang terkait dalam hal ini pemerintah Kota Tomohon melalui dinas terkait agar bisa mengambil tindakan seperlunya sehingga pembangunan perumahan tidak merugikan konsumen dalam hal ini masyarakat Tomohon. karena ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum menjadi salah satu hal yang paling sering dilanggar oleh pihak pengembang perumahan." ungkap sumber tidak ingin namanya dipublikasikan.
Sementara itu pihak pengembang pada waktu dihubungi untuk konfirmasi dengan arogan tidak mau melayani awak media. (Abd/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar