TOMOHON, RedaksiManado.Com – Polres Tomohon menerima laporan kasus persetubuhan terhadap perempuan dibawah umur, Selasa (23/05/2017). Kasus ini dilaporkan oleh Anne (44), warga Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara, yang merupakan ibu dari korban, sebut saja Bunga (16).
Dituturkan pelapor, anaknya mengaku telah disetubuhi oleh seorang pemuda berinisial CT pada 27 Desember 2016 silam, di rumah pelaku, Kecamatan Tombariri. Akibat dari perbuatan pelaku, lanjut pelapor, anaknya saat ini sedang hamil.
Kasubbag Humas Polres Tomohon, Ipda Johnny Kreysen membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan korban sudah diteruskan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tomohon untuk ditindak lanjuti,” tandasnya. (Abd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar