JAKARTA, RedaksiManado.Com - Anggota DPR Fraksi Demokrat Khatibul Umam Wiranu menegaskan,
sudah seharusnya pemerintah dan DPR segera membahas Revisi
Undang-Undang Terorisme dan disahkan menjadi Undang-Undang. Hal ini
terkait insiden bom bunuh diri di Kampung Melayu dan bom-bom sebelumnya.
"Atas situasi ini, perubahan UU Terorisme yang saat ini sedang dibahas DPR dan Pemerintah sudah semestinya segera disahkan. Ketentuan yang krusial harus segera diputuskan untuk disepakati bersama," kata Khatibul dalam pesan singkatnya, Jakarta, Jumat (26/5).
Menurutnya, Undang-Undang Terorisme amat penting untuk dikebut dan disahkan. Dengan harapan, Undang-Undang ini dapat menangkal radikalisme dan terorisme di Indonesia. "Yang harus digarisbawahi dalam ketentuan UU Terorisme harus memberi ruang bagi aparat penegak hukum untuk bergerak namun tetap harus sesuai dengan prinsip hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan masyarakat sipil," jelasnya.
Politikus Demokrat ini menjelaskan, terorisme dimanapun kebanyakan motif dan tujuan strategisnya politis dengan memaksakan agama sebagai kedok yang digunakan oleh para teroris. Mengapa, karena secara praktis dan pragmatis agama mudah digunakan dan sangat efektif untuk mendapatkan dukungan dan legitimasi publik.
"Maka dengan demikian negara harus memeriksa semua organisasi keagamaan apapun di Tanah Air secara ketat, teliti, dan menyeluruh. Jika ada bukti ormas keagamaan tersebut mentolerir terorisme sekecil apapun dengan alasan apapun, maka harus segera ditindak sebagaimana aturan yang tertuang dalam UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya juga diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, aksi terorisme menjadi masalah semua negara. Dunia tengah berperang melawan segala bentuk aksi teror. Negara lain memiliki UU khusus yang berfungsi mencegah terjadinya aksi terorisme. Sementara Indonesia masih belum menyelesaikan revisi UU terorisme.
"Karena ini masalah mendesak. Kita lihat kejadian kemarin, sehingga tadi saya perintahkan untuk Menko Polhukam segera menyelesaikan UU antiterorisme agar aparat hukum punya landasan kuat bertindak. Utamanya mencegah," tegasnya.
[Alen]
"Atas situasi ini, perubahan UU Terorisme yang saat ini sedang dibahas DPR dan Pemerintah sudah semestinya segera disahkan. Ketentuan yang krusial harus segera diputuskan untuk disepakati bersama," kata Khatibul dalam pesan singkatnya, Jakarta, Jumat (26/5).
Menurutnya, Undang-Undang Terorisme amat penting untuk dikebut dan disahkan. Dengan harapan, Undang-Undang ini dapat menangkal radikalisme dan terorisme di Indonesia. "Yang harus digarisbawahi dalam ketentuan UU Terorisme harus memberi ruang bagi aparat penegak hukum untuk bergerak namun tetap harus sesuai dengan prinsip hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan masyarakat sipil," jelasnya.
Politikus Demokrat ini menjelaskan, terorisme dimanapun kebanyakan motif dan tujuan strategisnya politis dengan memaksakan agama sebagai kedok yang digunakan oleh para teroris. Mengapa, karena secara praktis dan pragmatis agama mudah digunakan dan sangat efektif untuk mendapatkan dukungan dan legitimasi publik.
"Maka dengan demikian negara harus memeriksa semua organisasi keagamaan apapun di Tanah Air secara ketat, teliti, dan menyeluruh. Jika ada bukti ormas keagamaan tersebut mentolerir terorisme sekecil apapun dengan alasan apapun, maka harus segera ditindak sebagaimana aturan yang tertuang dalam UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya juga diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, aksi terorisme menjadi masalah semua negara. Dunia tengah berperang melawan segala bentuk aksi teror. Negara lain memiliki UU khusus yang berfungsi mencegah terjadinya aksi terorisme. Sementara Indonesia masih belum menyelesaikan revisi UU terorisme.
"Karena ini masalah mendesak. Kita lihat kejadian kemarin, sehingga tadi saya perintahkan untuk Menko Polhukam segera menyelesaikan UU antiterorisme agar aparat hukum punya landasan kuat bertindak. Utamanya mencegah," tegasnya.
[Alen]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar