Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengatakan, keputusan penolakan hak angket berdasarkan hasil rapat harian DPP PAN yang diikuti oleh Ketum PAN Zulkifli Hasan, kemarin malam. DPP PAN, kata dia, berharap keputusan tersebut bisa segera ditanggapi oleh seluruh pimpinan DPR.
“DPP PAN secara resmi menolak hak angket dan nanti akan diikuti oleh fraksi (di DPR),” ujar Yandri di Gedung DPR, .
|
Yandri mengatakan, alasan penolakan hak angket terhadap KPK baru dilakukan lantaran keputusan hak angket tersebut dilakukan sepihak oleh pimpinan sidang, yakni Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Menurut Yandri, seluruh anggota Fraksi PAN yang hadir kala itu tidak sempat melakukan kooridinasi dengan pengurus PAN dalam pengambilan sikap.
“Setalah kami panggil teman-teman di paripurna memang pimpinan rapat paripurna saat itu Fahri tidak memberi kesempatan untuk masing-masing fraksi menyatakan pendapat akhirnya. Langsung diketok,” ujarnya.
|
Hak angket yang berujung pada aksi walkout fraksi Gerindra itu juga dinilai telah cacat hukum. Hal itu terlihat dari tidak berjalannya prosedur pengambilan keputusan sebagaimana yang ditetapkan dalam aturan, seperti tidak ada waktu bagi setiap fraksi melakukan lobi atau membacakan pandangannya atas hak angket tersebut.
“Kami menyatakan cacat pada sisi proses dan dari sisi pengambilan keputusan. Oleh karena itu kami menganggap keputusan itu tidak ada dan tidak menjadi acuan untuk diikuti,” ujar Yandri.
Yandri mengklaim, PAN sejak awal sangat mendungkung kerja KPK dengan meminta Revisi UU KPK dikeluarkan dari prolegnas prioritas antara pemerintah dan DPR. Ia menilai UU KPK saat ini sudah sesuai dan tidak perlu direvisi. (Alen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar