» » » Buron KPK, Politisi Hanura Miryam Haryani Ditangkap

Jakarta, RedaksiManado.Com - Usai sudah pelarian mantan anggota Komisi II DPRdari partai Hanura Miryam S Haryani yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Satuan tugas khusus Bareskrim Polri telah menangkap buronan KPK ini Senin (1/5) dini hari tadi di kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan.
Saat ditangkap, sedang berada di sebuah hotel. Dari foto yang beredar di kalangan wartawan, Bareskrim melibatkan polisi wanita (polwan) untuk menangkap Miryam.
Miryam tampak mengenakan baju belang hitam putih dengan jaket warna biru. Ketika digelandang ke luar hotel, dia tampak tertunduk seraya digandeng seorang polwan.Lalu, di belakangnya terlihat Kombes Herry Heriawan yang tak lain adalah Kapolres Metro Depok. Dia tampaknya dilibatkan di tim khusus Bareskrim untuk memburu politikus dari Partai Hanura itu.
Kini Miryam sudah ada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan awal. Setelahnya dia akan diserahkan ke KPK karena dia adalah buronan lembaga antirasuah itu.Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul membenarkan penangkapan itu. "Iya sudah tertangkap," kata dia saat dihubungi, Senin (1/5).
Lebih lanjut dia menerangkan, Bareskrim akan berkoordinasi dengan KPK, karena Miryam statusnya adalah buronan lembaga antirasuah. "Polri sifatnya hanya membantu menangkap sesuai (surat) permintaan," tambah mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Namun, Martinus enggan memerinci lebih dalam terkait prosesi penangkapan, karena kini Miryam masih dalam pemeriksaan.
Sebelumnya KPK telah mengirimkan surat bantuan ke Polri untuk bisa membantu menangkap tersangka korupsi e-KTP Miryam S Haryani. KPK meminta Polri untuk bisa berkomunikasi dengan Interpol agar dikeluarkan red notice kepada Miryam.(Alen)

Redaksi Manado 2017 , 5/01/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: