JAKARTA, RedaksiManado.Com - Pemerintah akan mengeluarkan aturan baru sistim pengajian ASN, Pemerintah tak akan lagi mengucurkan
dana berlebih untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) non job. Sebab, pangkat
karir kini hanya melekat pada jabatan yang diemban.
Seperti
diketahui, saat ini pangkat karir ASN masih melekat pada perorangan.
Artinya, saat yang bersangkutan sudah tak lagi menjabat, besaran gaji
pun akan tetap sama meski beban kerja sudah jauh berbeda.
Misalnya,
seorang ASN dengan golongan IV A dan menjabat sebagai Direktur Jenderal
(Dirjen) suatu kementerian. Dengan tanggung jawab tersebut, dia masuk
menjadi Eselon I. Posisi ini tentu
mendongkrak gaji dan tunjangan yang diterima. Tapi sayangnya, saat dia
tak lagi menjabat dan tak memiliki beban kerja yang sama, besaran gaji
tersebut tak mengalami penyesuaian.
Deputi
Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Apatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, hal
itu tidak akan terjadi lagi ke depan seiring dengan keluarnya Peraturan
Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN.
Mereka
yang sudah meninggalkan jabatannya, maka pangkat tak akan lagi melekat.
Dengan begitu, besaran gaji dan tunjangan pun akan menyesuaikan.”Kalau sekarang kan masih melekat pangkatnya. Nanti, tidak lagi,” ujarnya.
Selain
itu, ke depan tak akan ada lagi istilah golongan I-IV dalam jajaran
aparatur sipil negara (ASN). Istilah tersebut diganti dengan kelas
jabatan yang dimulai dari 1-15. Pemetaan untuk pengalihan kelas jabatan
ini sudah mulai berjalan. Ditingkat pemerintah pusat, evaluasi sudah
berjalan 100 persen. ”Ini nunggu PNS daerah,” katanya.
Asdep
Pengembangan Kompetensi dan Kinerja SDM Aparatur Otok Kuswandaru
mengatakan, berlakunya aturan soal jabatan ini akan berbarengan dengan
keluarnya PP gaji dan tunjangan yang tengah digodok.Sehingga, aturan bisa saling melengkapi. ”Tahun ini kita targetkan rampung,” ungkapnya.
Dengan
perubahan aturan ini, Otok meyakini, negara bisa sangat efisien. Negara
hanya akan menggaji mereka sesuai dengan beban kerjanya.Taka
da lagi gaji besar bagi mereka yang sudah non job, apalagi untuk mereka
yang terkena sanksi pidana korupsi, pelanggaran disiplin berat dan
lainnya.
”Prinsipnya, pangkat melekat ke jabatan bukan perorangan. Ke depan, reformasi birokrasi akan luar biasa,” tuturnya.
Dia
menambahkan, dalam PP 11/2017 juga diamatkan soal pembatasan masa
jabatan. Sebuah jabatan hanya boleh diduduki selama lima tahun.
Selanjutnya, harus dilakukan kembali seleksi untuk pengisian jabatan
tersebut.Semua orang yang sesuai
dengan syarat yang ditentukan dalam PP 11/2017 berhak mengikuti seleksi
tersebut, termasuk pejabat sebelumnya. (Alen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar