Proses uji kelayakan dan kepatutan tersebut tidak dilakukan sekaligus, melainkan dibagi menjadi tiga kelompok.
Calon anggota KPU yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan kelompok pertama, yaitu Amus Atkana, Arief Budiman, Evi Novida Ginting Manik, dan Fery Kurnia Rizkiyansyah. Proses uji ini akan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria.
Sementara kelompok ketiga berisi calon anggota KPU Sigit Pamungkas, Sri Budi Eko Wardani, Viryan, Wahyu Setiawan, dan Yessy Y. Momongan. Proses uji kloter terakhir ini akan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy.
Komisioner KPU yang barus harus segera terpilih sebelum 12 April atau saat masa jabatan komisioner saat ini berakhir. Nama-nama yang lolos tes DPR ini akan diserahkan kembali ke pemerintah untuk dilantik.
|
Penolakan terhadap bakal calon anggota KPU oleh DPR hanya dapat dilakukan sekali. Nama bakal calon anggota yang diajukan kembali Presiden juga bukan berasal dari nama bakal calon yang telah ditolak DPR.
Pemerintah memang mendesak agar uji kepatutan dan kelayakan pada calon anggota KPU disegerakan DPR. Namun beberapa kali anggota dewan mengatakan bahwa fit and proper test akan dilakukan setelah revisi Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu rampung pada akhir April 2017. DPR menyarankan pemerintah menambah masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu saat ini agar tidak terjadi kekosongan.
Sejumlah isu terkait dengan uji kelayakan dan kepatutan anggota KPU juga sempat bermunculan, di antaranya terkait jumlah anggota dan usia serta wacana perwakilan partai politik.(Alen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar