MANADO, RedaksiManado.Com – Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan harga mati bagi Wali Kota, GS Vicky Lumentut dan Wawali Manado, Mor Bastiaan (GSVL-MOR) untuk dikuasai semua pejabat Pemkot Manado, mulai dari Kepala Perangkat Daerah (PD), Camat sampai Lurah se Kota Manado.
Ini seperti tertuang dalam instruksi Wali Kota nomor: 049/D.09/KOMINFO/344/2017 tentang server, aplikasi dan jaringan berbasisTIK pada perangkat daerah di Kota Manado.
Instruksi tegas ini dilakukan GSVL-MOR dalam rangka mewujudkan Manado Kota Cerdas 2021 melalui pengembangan Manado Smart City yang terintegrasi pada perangkat daerah serta kelancaran akses di Cerdas Command Center (C3).
Salah satu syarat dalam instruksi tersebut, setiap perencanaan, pembuatan, pengembangan dan peasangan serta penggunaan maupun pemeliharaan server, aplikasi, website dan sub domain serta jaringan telekomunikasi baik jaringan internat maupun intranet yang berbasis TIK, wajib dilaporkan kepada Wali Kota melalui Wawali dan berkoordinasi dengan Dinas Kominfo Kota Manado (syarat lengkapnya tertuang dalam surat Instruksi Wali Kota).
Instruksi ini berlaku sejak surat ini ditetapkan sebagaimana tanggal penetapan yang ditandatangani Wawali Mor Bastiaan, 4 April 2017. (Vikni)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar