TOMOHON, RedaksiManado.Com. Permendagri 03 tahun 2017
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah
Daerah akan dilaksanakan Pemerintah Kota Tomohon sebagai penjabaran UU 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini disampaikan Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika Kota Tomohon Hengkie Y Supit, S.Sos saat diwawancara
redaksimanado.com pada selasa 11/04/17
Dalam Permendagri 03/17, Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) yang memimpin Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi
(PLID) adalah adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan,
pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan
pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah, yang
terdiri dari PPID Utama dan PPID Pembantu.
Menurut Supit “Aturan sebelumnya, PPID Utama dijabat oleh
Pejabat Eslon II yang membidangi ini dalam hal ini Kepala Dinas Kominfo tapi
dalam Permendagri 03/17 pasal 15 disebutkan PPID Utama, dijabat oleh Pejabat
Eselon III yang menangani informasi dan dokumentasi serta kehumasan” dan dalam
OPD kota Tomohon Kabag Humas adalah pejabat yang paling Layak Untuk menduduki
PPID Utama
“Selanjutnya PPID Pembantu akan dikonfirmasikan ke setiap
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menunjuk siapa yang layak. Sementara
bidang pendukung, yang terdiri dari Sekretariat PLID, Bidang Pengolahan Data
dan Klasifikasi Informasi, Bidang Pelayanan Infomasi dan Dokumentasi, dan
Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi akan di ambil dari dinas Kominfo karena akan menunjang Kerja PPID Utama” Tambah
supit
“Sementara itu Dinas
Komunikasi dan Informatika Kota Tomohon akan menopang segala kebutuhan yang
diperlukan termasuk menyiapkan Ruang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (RPID)
yang rencananya akan disiapkan di kantor Pelayan Publik(kompleks kantor
Walikota Tomohon) dengan segala fasilitas penunjang termasuk Internet dan Wifi
termasuk petugas informasi” Tutup Supit. (Abd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar