MANADO, RedaksiManado.Com—Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manado di kawasan Ring Road, kompleks Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Manado berbandrol Rp 105 Milliar (M), perlu dikaji secara matang agar tidak berdampak pengrusakan lingkungan.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Theodoran Runtuwene, mengkhwatirkan pembangunan RSUD Manado di kawasan Ring Road Manado. Karena perlu kajian, baik lokasi atau tempatnya apakah telah memenuhi uji kelayakan untuk pembangunan rumah sakit. Begitu juga dengan aturan-aturan lain yang mengatur baik itu pengkajian terkait perijinan, Amdal, terlebih pembuangan limbah.
“ Apa landasan hukumnya untuk mendirikan RSUD di lokasi tempat pemukiman warga. Kalau nanti masyarakat tidak dilibatkan dalam pembuatan Amdal, WALHI Sulut sangat menentang akan rencana pembangunan RSUD Manado tersebut,” tegas Theodoran, kepada speednews-manado.com, Kamis (06/04/17).
Ditambahkannya, apalagi lokasi pembangunan RSUD itu sendiri memiliki radius yang tidak jauh dengan pemukiman warga , jelas ketika RSUD itu berdiri dan beroperasi sangat berdampak pada udara yang dihirup oleh masyarakat sekitar.
“ Selain lokasi pembangunan RSUD, apakah pengelolaan dan pembuangan limbah juga sudah dikaji secara matang agar tidak berdampak pada polusi udara dan pengrusakan lingkungan. Siapa yang akan menjamin untuk mendapatkan hak udara yang sehat bagi rakyat, setiap warga negara dijamin dalam Undang-Undang untuk mendapatkan udara sehat. itu harus di ingat,” tegas Runtuwene.
Dicontohkannya, ada beberapa RS besar di Kota Manado seperti RS Kandouw, limbahnya dibuang dari selokan ke pantai. Begitu juga dengan RS Siloam limbahnya di buang secara tidak benar. Dikatakannya, Kajian lingkungan hidup strategis Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi Sulut tidak jelas penerapannya. Jadi dalam pembuatan Amdal nanti pasti bermasalah.
“ Kami akan turun lokasi untuk mengecek tempat pembangunan RSUD Manado sesuai informasi yang kami dapatkan. Kalau tidak memenuhi kelayakan kami (WALHI) akan menentang pembangunan RSUD tersebut, agar tidak berdampak pada lingkungan dan masyarakat yang tinggal di daerah sekitar,” tandas Runtuwene.
Untuk diketahui lokasi awal rencana pembangunan RSUD Manado itu bertempat di Kayu Watu Kecamatan Mapanget, dan sudah melalui study kelayakan proyek atau feasibility project. Dari informasi yang di dapat, untuk melakukan feasibility project tersebut bukan sedikit anggaran yang dikeluarkan. Sehingga ketika lokasi pembangunan RSUD akan dipindahkan oleh Kadis PUPR Manado Peter K.B Assa ke Ring Road, dengan luas lokasi tanah kurang lebih 4 Hektar yang di dalamnya telah berdiri Rusunawa (Rumah Susun Warga) dan Kantor Dinas PUPR Manado.
Itu berarti feasiblity project untuk kelayakan rencana pembangunan RSUD Manado di Kecamatan Mapanget, yang telah mengeluarkan anggaran tidak sedikit jumlahnya mubasir jadinya. *(Tian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar