» » Sejumlah Pejabat Esalon III, IV Pemkab Mitra Dinonaktifkan Sementara

RATAHAN, RedaksiManado.Com — Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap, SH mengeluarkan surat perintah untuk sejumlah jabatan administrator perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra pada hari Kamis (30/03).
Penyerahan Surat Perintah Bupati Nomor 821/BPKSDM-MT/07/III-2017 Tanggal 30/03/2017 itu diserahkan oleh Asisten III Pemkab Mitra, Drs Piether Owu, ME, Asisten I Drs GH Mamahit, Asisten II Drs Robby Ngongoloy, ME MSi disaksikan Kepala Badan Lingkungan Hidup dr Tommy Soleman M. Kes dan Kasat PolPP, Janni Rolos, S.Sos.
Surat perintah ini berlaku sementara sehubungan dengan Pejabat definitif yang masih dalam proses penyelesaian administrasi keuangan dengan BPK.
Asisten III Pemkab Mitra Piether Owu dalam penyampaiannya mengatakan pengelolaan keuangan menjadi salah satu prioritas utama Bupati sehingga bagi pejabat tidak memperhatikannya secara serius akan dikenakan sanksi, diantaranya menonaktifkan pejabat dari jabatan.
“Bagi Plh yang telah menerima print untuk menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab,” kata Piether seraraya menambahkan untuk kepala perangkat daerah langsung menindaklanjutinya untuk memberika pembinaan khusus kepada mereka yang dinonaktifkan.
Sementara itu pejabat non-aktif untuk sementara digantikan pejabat pelaksana harian (Plh) yakni Plh Sekretaris Dinas Perhubungan Dra Felmy Batubuaja, Plh Kasubag Umum Lingkungan Hidup Ivon Tampamuri SE, Plh Kasubag Perencanaan Satpol-PP Kristian Oroh SE, Plh Kasie Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Tombatu Jellen Momuat SSos

Selain Asisten III, Asisten I Drs Gotlieb H Mamahit, dan Asisten II Drs Robby Ngongoloy ME MSi, turut menyerahkan surat perintah bupati, disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dr Tommy Soleman MKes. (Bay)

Admin RMC 4/01/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: