» » » Ricuh Sidang DPD, Benny Rhamdani Bantah 'Keroyok' Senator DIY

Jakarta, RedaksiManado.Com -- Anggota DPD dapil Sulawesi Utara Benny Rhamdani menampik tudingan telah melakukan kekerasan terhadap senator asal D.I Yogyakarta Afnan Hadikusumo dalam sidang paripurna DPD.  Ia mengklaim, saat itu berusaha meredakan emosi Afnan yang bersitegang dengan senator asal Jawa Timur Ahmad Nawardi.

"Saya menarik turun beliau (Afnan) justru biar tidak ada emosi dari si Pak Nawardi," ujar Benny di Gedung DPD, Jakarta, Senin (3/4). Benny menerangkan, kala itu dirinya hanya memegang tangan Afnan untuk mengajaknya turun dari mimbar pidato DPD. Ia berkata, peristiwa terjatuhnya dirinya dan Afnan disebabkan oleh tersandung tangga.

"Jangan merasa didorong, beliau saya tarik turun biar yang lain ikut turun," ujarnya.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, sempat terjadi keributan dia atas dekat meja pimpinan DPD. Peristiwa itu terjadi sebelum rapat paripurna DPD dibuka. Saat itu, Ahmad Nawardi hendak menyampaikan penolakan atas agenda rapat paripurna DPD.

Sesaat setelah Ahmad berada di mimbar pidato, Afnan dan sejumlah anggota DPD yang menolak paripurna kemudian ikut naik, termasuk Benny. Saat itu terjadi keributan yang berakhir pada jatuhnya Afnan dan Benny di depan mimbar pidato DPD.

Akibat peristiwa itu, Afnan melaporkan Benny dan senator asal Sulawesi Tengah Delis Jukarson Hehi ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pengeroyokan. Dalam lapornnya, Afnan mengaku mengalami luka di bagian kepala.

Laporan Afnan tertuang dalam nomor LP/1635/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2017.

Lebih lanjut, Benny menilai, tindakan pelaporan yang dilakukan Afnan adalah bentuk untuk membangun opini terhadap anggota DPD yang tidak sepakat dengan hasil rapat Panmus tanggal 2 April 2017. Padahal, kata dia, Afnan merupakan salah satu senator yang terlibat dalam pengambilan keputusan atas Tatib DPD 1/2016 dan 1/2017.

"Mereka pintar bikin opini seolah-olah kericuhan dibuat oleh pihak kami. Dulu ketika tatib diputuskan paripurna dan mereka terlibat pengambilan keputusan itu," ujarnya.

Lebih dari itu, ia menambahkan, tetap mendesak dilakukannya paripurna pemilihan pimpinan DPD baru. Hal tersebut terkait dengan belum adanya paripurna yang membatalkan keputusan Panmus 9 Maret 2017 yang mengagendakan pemilihan pimpinan DPD pada paripurna 3 April 2017. (TL)

Redaksi Manado 2017 , 4/04/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: