Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB itu berlangsung ricuh lantaran sebagian angggota DPD menolak rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan Farouk Muhammad.
Keduanya dianggap telah habis masa jabatan sesuai dengan keputusan MA yang mencabut Tatib DPD 1/2017 yang didalamnya mengatur masa jabatan anggota DPD selama 2 tahun 6 bulan.
Puluhan personel Pengamanan Dalam (Pamdal) DPD dikerahkan untuk mengamankan kondisi ruangan. Sejumlah peserta rapat yang hadir terlihat pula mengabadikan momen keributan tersebut.
Anggota DPD asal Maluku Utara Basri Salama mengatakan, Hemas dan Farouk tidak memiliki kewenangan untuk memimpin rapat paripurna karena menggunakan hasil rapat Panmus 9 Maret 2016, bukan rapat Panmus 2 Maret 2017.
Berdasarkan pantauan, saat ini suasana rapat paripurna masih terlihat panas. Dua kubu pro dan kontra masih berdebat soal agenda yang akan dilakukan.
Ada hal agenda yang seharusnya dilakukan pada hari ini, yaitu rapat paripurna pergantian Ketua DPD Muhammad Saleh dan penyampaian putusan MA. (TL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar