Jakarta, RedaksiManado.Com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meminta keputusan
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kewenangan menteri dalam negeri
(mendagri) membatalkan peraturan daerah (perda) tetap dihormati.
Pemerintah pusat tetap mengupayakan untuk beberapa Perda menghambat
investasi bakal dibenahi.
"Itu sebuah keputusan yang harus kita
hormati. Ya akan terus kita lakukan. Terus. Terus. Yang paling penting
kita harus menghormati payung hukum yang ada. Sekali lagi hukum harus
dihormati," tegas Jokowi usai meninjau proyek pembangunan jalan tol ruas
Bawen-Salatiga di Desa Polosiri, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu
(8/4).
Putusannya MK itu tercatat dalam No.137/PUU-XIII/2015.
Jokowi menjelaskan, jika tujuan untuk mengubah perda di beberapa daerah
tersebut untuk investor supaya agar mudah menanamkan modal usahanya di
Indonesia.
"Kita ini sebenarnya pingin menyederhanakan, ingin
menghapus, ingin menghilangkan hambatan-hambatan dalam perizinan, dalam
investasi baik di pusat maupun di daerah. Karena kita harus sadar kita
ini hanya negara kesatuan republik Indonesia dan tanggungjawab saya dari
pusat sampai ke daerah. Itu harus semuanya diselesaikan. Tapi kita juga
sangat menghargai apa yang sudah diputuskan oleh MK," jelasnya.
Dengan
lebih disederanakan dan dicabut beberapa izin, Jokowi berharap
perekonomian Tanah Air semakin membaik. Sebab selama ini diakuinya ada
daerah harus melalui proses lama dan menghambat investasi.
"Tetapi,
apapun kita memerlukan penyederhanaan perizinan, kecepatan perizinan
dalam rangka investasi sehingga akan memperbaiki pertumbuhan ekonomi di
negara kita," terangnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK)
dalam putusannya No.137/PUU-XIII/2015 membatalkan kewenangan Menteri
Dalam Negeri (mendagri) untuk membatalkan peraturan daerah (perda). MK
menilai, Pasal 251 Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah (Pemda) yang
mengatur kewenangan tersebut inkonstitusional atau bertentangan dengan
UUD 1945 Pasal 24 A Ayat 1.
Dalam pasal tersebut disebutkan,
Mahkamah Agung (MA) berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh UU.
Selain itu, pertimbangan
MK membatalkan kewenangan tersebut karena perda merupakan produk hukum
yang dibuat oleh eksekutif atau kepala daerah dengan legislatif atau
DPRD. Sebagaimana yang diatur di dalam UU Kekuasaan Kehakiman, bahwa
pembatalan perda sebagai produk hukum di bawah UU dilakukan oleh MA
bukan oleh Mendagri. [TL]
Kategori: berita utama Nusantara
Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
Related Posts
Bawaslu Tomohon Luncurkan 2 Buku
Tomohon - RMC, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Tomohon meluncurkan 2 buku yang ja...Read more »
01Jan2025Advertorial, Pimpinan Dan Anggota DPRD, Ibadah Pra Natal Bersama Pemkot Tomohon
24Dec2024ADVERTORIAL, DPRD Kota Tomohon Periode 2024-2029, Melaksanakan Reses Pertama
21Dec2024Advertorial, Ketua DPRD Tomohon Rapat Bersama Forkopimda Terkait Nataru
21Dec2024Advertorial, Ketua DPRD Tomohon Mengikuti Peringata Hari Bela Negara 2024
20Dec2024Advertorial, Paripurna DPRD Tomohon Menetapkan Propemperda dan Renja 2025, Serta Mitra Kerja Komisi
19Dec2024
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DPRD Tomohon
KPU
Penetapan Hasil Pilkada
FansPage
Entri yang Diunggulkan
Iklan KPU
Debat Publik Kedua
kunjungan 30 hari terakhir
16,533
Popular Posts
-
Tomohon ,Redaksimanado.com~Team Buser Sat Reserse Polres...
-
Tomohon ,Redaksimanado.com~Pelaku Pencurian dan Pembobol...
-
Manado ,Redaksimanado.com~Ketua Persatuan Wartawan...
-
TOMOHON, RMC – Tim Anti Bandit Polres Tomohon atau yang...
-
Tomohon ,RedaksiManado.Com~Pemrintah Kota Tomohon dalam...
-
Tomohon ,RedaksiManado.Com~ Walikota Tomohon Caroll J.A...
-
Tomohon ,RedaksiManado.Com~Walikota Tomohon Caroll J.A...
-
Tomohon ,Redaksimanado.com~Nyawa manusia seakan tak...
-
RedaksiManado.Com - Ir (40), perasaannya hancur lebur...
-
Keterangan: Syarat yang harus dilengkapi bagi pemohon...

Arsip Blog
-
▼
2017
(5717)
-
▼
April
(617)
-
▼
Apr 08
(28)
- GSVL Daulat Menko Luhut & Gubernur Nyalakan Obor P...
- GSVL: POR P/KB Sarana Memupuk Kebersamaan Sesama W...
- Didukung Maju Pilkada Minahasa, Imba : Saya Masih ...
- James Sumendap Pimpin Jalan Sehat di Belang
- Komisi XI DPR RI Sanjung Perekonomian Sulut
- Gilir Anak SMA Di Hotel, Tiga Pemuda Dibekuk Polisi
- Pemerintah Anggarkan 5,5 Miliar Untuk Pembangunan ...
- JS Buka Musrenbang Tingkat Kabupaten Mitra
- PPLP Bogor Ke Final, Bank SulutGo Kalahkan Polres ...
- Gubernur Menerima BURT DPR RI Dalam Rangka Sosiali...
- TP-PKK dan DWP Bitung Deklarasi Go-Green
- Putin Sebut Serangan Rudal Telah Kembali Merusak H...
- Puting Beliung Menerjang, Belasan Rumah di Touling...
- GSVL Melayat Dan Berikan Penguatan Buat Keluarga Y...
- Selamat Paskah dari Camat Tomohon Utara
- 8 Tempat Terbaik Untuk Rayakan Paskah
- Sumendap Lantik Pandaleke Penjabat Hukum Tua Desa ...
- Putusan MK Soal Kewenangan Mendagri Cabut Perda Ha...
- Lomba Desa "Hatinya PKK" Di Kecamatan Bolaang Uki ...
- Insentif Naik 100 Persen, Pemkot Kotamobagu Minta ...
- Israel 'Acungkan Jempol' atas Serangan AS ke Suriah
- Luhut: Dengan Pendidikan Yang Baik, Indonesia Tak ...
- Kemendagri Gelar Sosialisasi UU No 23 Tahun 2014 t...
- Kevin/marcus ke final malaysia super series
- Manchester City Tekuk Hull 3-1 di Etihad
- Pembangunan Talud Kampung Sensong Dikeluhkan Warga
- Terpilih Jadi Hakim Konstitusi, Saldi Isra Jadi Vi...
- Pantai Panjang Desa Pulisan 'Makan Korban', 2 Perl...
-
▼
Apr 08
(28)
-
▼
April
(617)
- ► 2018 (3209)
- ► 2019 (2015)
- ► 2020 (1629)
- ► 2021 (365)
- ► 2022 (468)
- ► 2023 (147)
Recent Comments
Kategori
- Advertorial
- Agama
- Baku Kanal
- Bawaslu Tomohon
- berita utama
- Bitung
- Bolmong Raya
- Bupati Minahasa
- Hiburan
- hukrim
- Hukrim Tomohon
- iklan
- Internasional
- International
- Kesehatan
- Kota Manado
- KPU
- KPU Tomohon
- Kuliner
- Legislatif
- legislatif tomohon
- Minahasa
- Minahasa raya
- minsel
- Minut
- Mitra
- Nusa Utara
- Nusantara
- Olahraga
- Pariwisata
- Pemprov Sulut
- pen
- Pendidikan
- Peristiwa
- Persatuan Wartawan Indonesia
- Pilkada
- pilkada politikpemerintahan
- Pilkada Tomohon
- Politik Pemerintahan
- politikpemerintahan
- Polri
- Profil
- Provinsi Sulut
- raya
- ROR RD
- Sangihe
- Sulawesi Utara
- Sulut
- tech
- Tokoh
- Tokoh Peduli Pers
- Tomohon
- tomohon Minahasa
- Wakil Bupati Minahasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar