» » » Putusan MK Soal Kewenangan Mendagri Cabut Perda Harus Dihormati

Jakarta, RedaksiManado.Com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meminta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kewenangan menteri dalam negeri (mendagri) membatalkan peraturan daerah (perda) tetap dihormati. Pemerintah pusat tetap mengupayakan untuk beberapa Perda menghambat investasi bakal dibenahi.

"Itu sebuah keputusan yang harus kita hormati. Ya akan terus kita lakukan. Terus. Terus. Yang paling penting kita harus menghormati payung hukum yang ada. Sekali lagi hukum harus dihormati," tegas Jokowi usai meninjau proyek pembangunan jalan tol ruas Bawen-Salatiga di Desa Polosiri, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (8/4).

Putusannya MK itu tercatat dalam No.137/PUU-XIII/2015. Jokowi menjelaskan, jika tujuan untuk mengubah perda di beberapa daerah tersebut untuk investor supaya agar mudah menanamkan modal usahanya di Indonesia.

"Kita ini sebenarnya pingin menyederhanakan, ingin menghapus, ingin menghilangkan hambatan-hambatan dalam perizinan, dalam investasi baik di pusat maupun di daerah. Karena kita harus sadar kita ini hanya negara kesatuan republik Indonesia dan tanggungjawab saya dari pusat sampai ke daerah. Itu harus semuanya diselesaikan. Tapi kita juga sangat menghargai apa yang sudah diputuskan oleh MK," jelasnya.

Dengan lebih disederanakan dan dicabut beberapa izin, Jokowi berharap perekonomian Tanah Air semakin membaik. Sebab selama ini diakuinya ada daerah harus melalui proses lama dan menghambat investasi.

"Tetapi, apapun kita memerlukan penyederhanaan perizinan, kecepatan perizinan dalam rangka investasi sehingga akan memperbaiki pertumbuhan ekonomi di negara kita," terangnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya No.137/PUU-XIII/2015 membatalkan kewenangan Menteri Dalam Negeri (mendagri) untuk membatalkan peraturan daerah (perda). MK menilai, Pasal 251 Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah (Pemda) yang mengatur kewenangan tersebut inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 24 A Ayat 1.

Dalam pasal tersebut disebutkan, Mahkamah Agung (MA) berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU.

Selain itu, pertimbangan MK membatalkan kewenangan tersebut karena perda merupakan produk hukum yang dibuat oleh eksekutif atau kepala daerah dengan legislatif atau DPRD. Sebagaimana yang diatur di dalam UU Kekuasaan Kehakiman, bahwa pembatalan perda sebagai produk hukum di bawah UU dilakukan oleh MA bukan oleh Mendagri. [TL]

Redaksi Manado 2017 , 4/08/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: