Jakarta, RedaksiManado.Com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meminta keputusan
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kewenangan menteri dalam negeri
(mendagri) membatalkan peraturan daerah (perda) tetap dihormati.
Pemerintah pusat tetap mengupayakan untuk beberapa Perda menghambat
investasi bakal dibenahi.
"Itu sebuah keputusan yang harus kita
hormati. Ya akan terus kita lakukan. Terus. Terus. Yang paling penting
kita harus menghormati payung hukum yang ada. Sekali lagi hukum harus
dihormati," tegas Jokowi usai meninjau proyek pembangunan jalan tol ruas
Bawen-Salatiga di Desa Polosiri, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu
(8/4).
Putusannya MK itu tercatat dalam No.137/PUU-XIII/2015.
Jokowi menjelaskan, jika tujuan untuk mengubah perda di beberapa daerah
tersebut untuk investor supaya agar mudah menanamkan modal usahanya di
Indonesia.
"Kita ini sebenarnya pingin menyederhanakan, ingin
menghapus, ingin menghilangkan hambatan-hambatan dalam perizinan, dalam
investasi baik di pusat maupun di daerah. Karena kita harus sadar kita
ini hanya negara kesatuan republik Indonesia dan tanggungjawab saya dari
pusat sampai ke daerah. Itu harus semuanya diselesaikan. Tapi kita juga
sangat menghargai apa yang sudah diputuskan oleh MK," jelasnya.
Dengan
lebih disederanakan dan dicabut beberapa izin, Jokowi berharap
perekonomian Tanah Air semakin membaik. Sebab selama ini diakuinya ada
daerah harus melalui proses lama dan menghambat investasi.
"Tetapi,
apapun kita memerlukan penyederhanaan perizinan, kecepatan perizinan
dalam rangka investasi sehingga akan memperbaiki pertumbuhan ekonomi di
negara kita," terangnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK)
dalam putusannya No.137/PUU-XIII/2015 membatalkan kewenangan Menteri
Dalam Negeri (mendagri) untuk membatalkan peraturan daerah (perda). MK
menilai, Pasal 251 Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah (Pemda) yang
mengatur kewenangan tersebut inkonstitusional atau bertentangan dengan
UUD 1945 Pasal 24 A Ayat 1.
Dalam pasal tersebut disebutkan,
Mahkamah Agung (MA) berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh UU.
Selain itu, pertimbangan
MK membatalkan kewenangan tersebut karena perda merupakan produk hukum
yang dibuat oleh eksekutif atau kepala daerah dengan legislatif atau
DPRD. Sebagaimana yang diatur di dalam UU Kekuasaan Kehakiman, bahwa
pembatalan perda sebagai produk hukum di bawah UU dilakukan oleh MA
bukan oleh Mendagri. [TL]
Kategori: berita utama Nusantara
Penulis: Redaksi Manado 2017
RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
FansPage
kunjungan 30 hari terakhir
Entri yang Diunggulkan
Popular Posts
-
Minahasa ,Redaksimanado.com~Dugaan pelanggaran pemilu kembali mencuat di Kabupaten Minahasa, tepatnya di Desa Senduk, Kecamatan Tombariri. B...
-
Jakarta . Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa dirinya memerintahkan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen. Po...
-
Minsel, RedaksiManado || Kampanye terakhir Pasangan Calon kepala daerah AGK-Deren yang terjadwal di Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa ...
-
TOMOHON, RMC - Pemerintah Kota Tomohon dibawah pimpinan Walikota Caroll Senduk, terus berulah dengan melakukan pelanggaran peraturan perund...
-
RedaksiManado.Com - Pemerintah akan menerapkan tatanan normal baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 5 Juni 2020. Menteri Pendayagun...
-
RedaksiManado.Com~Tim Buru Sergap (Buser) Polres Tomohon, dipimpin Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H dan Kan...
-
Jakarta - Forbes setiap tahunya telah merilis 50 daftar orang terkaya di Indonesia. Dalam daftar terbaru tahun 2022, nilai kekayaan konglome...
-
SULUT, RedaksiManado.Com -- Drum band di Indonesia sebetulnya sudah banyak sekali penggemarnya namun dalam sejarah berdirinya, organisas...
-
S ITARO , RedaksiManado.Com -- Peringatan Hari Guru untuk Kabupaten Sitaro tahun ini, diputuskan di Pulau Tagulandang. Nah, untuk mens...
Arsip Blog
-
▼
2017
(5717)
-
▼
April
(617)
-
▼
Apr 08
(28)
- GSVL Daulat Menko Luhut & Gubernur Nyalakan Obor P...
- GSVL: POR P/KB Sarana Memupuk Kebersamaan Sesama W...
- Didukung Maju Pilkada Minahasa, Imba : Saya Masih ...
- James Sumendap Pimpin Jalan Sehat di Belang
- Komisi XI DPR RI Sanjung Perekonomian Sulut
- Gilir Anak SMA Di Hotel, Tiga Pemuda Dibekuk Polisi
- Pemerintah Anggarkan 5,5 Miliar Untuk Pembangunan ...
- JS Buka Musrenbang Tingkat Kabupaten Mitra
- PPLP Bogor Ke Final, Bank SulutGo Kalahkan Polres ...
- Gubernur Menerima BURT DPR RI Dalam Rangka Sosiali...
- TP-PKK dan DWP Bitung Deklarasi Go-Green
- Putin Sebut Serangan Rudal Telah Kembali Merusak H...
- Puting Beliung Menerjang, Belasan Rumah di Touling...
- GSVL Melayat Dan Berikan Penguatan Buat Keluarga Y...
- Selamat Paskah dari Camat Tomohon Utara
- 8 Tempat Terbaik Untuk Rayakan Paskah
- Sumendap Lantik Pandaleke Penjabat Hukum Tua Desa ...
- Putusan MK Soal Kewenangan Mendagri Cabut Perda Ha...
- Lomba Desa "Hatinya PKK" Di Kecamatan Bolaang Uki ...
- Insentif Naik 100 Persen, Pemkot Kotamobagu Minta ...
- Israel 'Acungkan Jempol' atas Serangan AS ke Suriah
- Luhut: Dengan Pendidikan Yang Baik, Indonesia Tak ...
- Kemendagri Gelar Sosialisasi UU No 23 Tahun 2014 t...
- Kevin/marcus ke final malaysia super series
- Manchester City Tekuk Hull 3-1 di Etihad
- Pembangunan Talud Kampung Sensong Dikeluhkan Warga
- Terpilih Jadi Hakim Konstitusi, Saldi Isra Jadi Vi...
- Pantai Panjang Desa Pulisan 'Makan Korban', 2 Perl...
-
▼
Apr 08
(28)
-
▼
April
(617)
- ► 2018 (3209)
- ► 2019 (2015)
- ► 2020 (1630)
- ► 2021 (365)
- ► 2022 (469)
- ► 2023 (149)
Recent Comments
Kategori
- Advertorial
- Agama
- Baku Kanal
- Bawaslu Tomohon
- berita utama
- Bitung
- Bolmong Raya
- Bupati Minahasa
- Hiburan
- hukrim
- Hukrim Tomohon
- iklan
- Internasional
- International
- Kesehatan
- Kota Manado
- KPU
- KPU Tomohon
- Kuliner
- Legislatif
- legislatif tomohon
- Minahasa
- Minahasa raya
- minsel
- Minut
- Mitra
- Nusa Utara
- Nusantara
- Olahraga
- Pariwisata
- pen
- Pendidikan
- Peristiwa
- Persatuan Wartawan Indonesia
- Pilkada
- pilkada politikpemerintahan
- Pilkada Tomohon
- Politik Pemerintahan
- politikpemerintahan
- Polri
- Profil
- Provinsi Sulut
- raya
- ROR RD
- Sangihe
- Sulawesi Utara
- tech
- Tokoh
- Tokoh Peduli Pers
- Tomohon
- tomohon Minahasa
- Wakil Bupati Minahasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar