TOMOHON, RedaksiManado.Com ~ Polres Tomohon terus berupaya memberantas perjudian di wilayah hukumnya. Buktinya, pada Jumat (28/4/2017), sekira pukul 13.10 Wita, Tim Totosik dipimpin Bripka Yani Watung berhasil mengamankan dua orang tersangka judi Togel Online.
Penangkapan dugaan tindak pidana judi Togel Online terjadi di Desa Leilem II Lingkungan III, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, terhadap tersangka EL alias Erwin dan JR alias Joyke, dengan barang bukti total uang tunai sebanyak Rp410.000 dan buku rekapan.
Saat ditindak Timsus Tototsik di TKP tempat rekapan, cara tersangka melakukan Judi Togel Online yaitu awalnya membuka akun pada Website nomor7.com. Kemudian, membuat akun sendiri selanjutnya menyetor uang deposit ke Bank BCA atas nama Toni Angkasa.
Dikatakan Bripka Yani Watung, kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Markas Polres Tomohon. "Kasus ini pun sementara ditindaklanjuti Kasat Reskrim dan Piket Reskrim Polres Tomohon," ujarnya.(Abd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar