Kotamobagu,RedaksiManado.Com – Sesuai dengan jadwal awal, transfer Dana Desa (Dandes) Tahap Satu dari Pemerintah Pusat ke Daerah harusnya dilakukan pada awal April, dipastikan mengalami penundaan. Hal berdasarkan peryataan resmi dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Alasan tertundanya pencairan Dandes menurut Boediarso Teguh Widodo akibat adanya perubahan pola penyaluran anggaran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di bawah Ditjen Perbendaharaan.
“Bukan lagi dari DJPK (Direktorat Jenderal Perimbang Keuangan) tetapi dari KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) dibawah Dirjen Perbendaharaan setempat,”kata Boediarso.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotamobagu, Hamdan Monigi menjelaskan, pihaknya hanya menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat, namun sebelum itu pihaknya menjamin semua persyarat yang harus di penuhi oleh Desa akan segera di selesaikan
“Jadi menunggu jadwal pencairan, semua syarat akan kita penuhi. Saat ini desa dalam pembahasan APBDes bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), setelah tahapanya di Desa selesai,”jelasnya.
Namun, pihaknya berjanji bila pertangahan April, Dandes belum juga di transfer maka pihaknya hanya akan mentransfer Alokasih Dana Desa (ADD) “Pertangah April itu ADD akan kita transfer, jadi sekalipun Dandes belum di transfer ADD akan kita salurkan, sebab ini berkaitan dengan gaji dan tunjangan dari seluruh perangkat desa,”pungkas Hamdan.
Sementara itu, salah satu Sangadi Desa Moyag Tamboan berharap setelah adanya penundaan ini, pada waktu yang dijanjikan tidak lagi ada penundaan kembali. Pasalnya menurut Halidun Tungil penundaan akan berdampak pada program serta perencanaan yang sudah di susun “Pasti akan berdampak pada program yang sudah kami rumuskan bersama, sehingga kami berharap Dandes ini secepatnya bisa di transfer, agar proses pembangunan akan lebih maksimal,”harap Halidun. (EP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar