TOMOHON, RedaksiManado.Com.-Bertempat di lantai 3 Kantor Walikota
Tomohon,digelar Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dan untuk kegiatan ini di buka secara
langsung oleh Sekretaris Daerah Ir. H.V. Lolowang M.Sc yang mewakili
Wali Kota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak dan Wakil Walikota Tomohon Syerly
A. Sompotan.Kamis (13/04)
“Perkembangan globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia termasuk Kota Tomohon sehingga dibentuklah undang-undang ini”.Sambut Wali Kota Jimmy Eman yang dibacakan langsung oleh Sekretaris Daerah Ir.Harold Lolowang
“Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara dan memperkukuh persatuan dan kesatuan”. Ujar Lolowang
Kemudian dalam penerapan peraturan perundang undangan diharapkan melindungi kepentingan banyak orang, yang dalam pelaksanaanya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan rasa toleransi yang besar satu dengan yang lain serta mampu mengatasi masalah-masalah terkait dengan berbagai kegiatan disetiap perangkat daerah yang ada di lingkup pemerintah Kota Tomohon.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang baik tentang bagaimana mengantisipasi serta mengatasi masalah-masalah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah”.Harap Lolowang
“Pembangunan adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat”. Sambut Kepala Bagian Hukum Denny Mangundap
Menurutnya,globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia yang didalamnya juga termasuk Kota Tomohon,sehingga kota tomohon dianggap sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga keberadaan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sangat penting untuk menjaga,memelihara dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
“Sehingga hal ini menjadi pendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaanya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan social budaya masyarakat Kota Tomohon”. Kunci Mangundap
Diketahui yang hadir dalam kegiatan ini selaku nara sumber Fungsional perancang perundang-undangan kanwil hukum & HAM Prov. Sulut Bpk. DR. Hendra Zakawerus, SH.MH dan Bpk. Johan Tember, SH,serta Jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (Abd)
“Perkembangan globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia termasuk Kota Tomohon sehingga dibentuklah undang-undang ini”.Sambut Wali Kota Jimmy Eman yang dibacakan langsung oleh Sekretaris Daerah Ir.Harold Lolowang
“Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara dan memperkukuh persatuan dan kesatuan”. Ujar Lolowang
Kemudian dalam penerapan peraturan perundang undangan diharapkan melindungi kepentingan banyak orang, yang dalam pelaksanaanya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan rasa toleransi yang besar satu dengan yang lain serta mampu mengatasi masalah-masalah terkait dengan berbagai kegiatan disetiap perangkat daerah yang ada di lingkup pemerintah Kota Tomohon.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang baik tentang bagaimana mengantisipasi serta mengatasi masalah-masalah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah”.Harap Lolowang
“Pembangunan adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat”. Sambut Kepala Bagian Hukum Denny Mangundap
Menurutnya,globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia yang didalamnya juga termasuk Kota Tomohon,sehingga kota tomohon dianggap sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga keberadaan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sangat penting untuk menjaga,memelihara dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
“Sehingga hal ini menjadi pendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaanya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan social budaya masyarakat Kota Tomohon”. Kunci Mangundap
Diketahui yang hadir dalam kegiatan ini selaku nara sumber Fungsional perancang perundang-undangan kanwil hukum & HAM Prov. Sulut Bpk. DR. Hendra Zakawerus, SH.MH dan Bpk. Johan Tember, SH,serta Jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (Abd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar