» » Pemkab Minahasa Ambil Sikap, Tutup Alfamart Tak Berijin

MINAHASA, RedaksiManado.Com – Pemerintah Kabupaten Minahasa kali ini tunjukan ketegasannya bakal segel tempat usaha sejumlah Alfa Mart Setelah sikap acuh tak acuh diperlihatkan dimana sampai saat ini tidak bisa menunjukan surat ijin bangunan mereka.
Penegasan itu disampaikan Assisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Minahasa, Wilford Siagian, dalam wawancara diruang kerjanya, Rabu (12/4) kemarin. “Masih ada sebagian Alfamart yang belum memiliki izin usaha. Padahal pemerintah sudah tiga kali melayangkan surat pemberitahuan agar perusahaan minimarket tersebut segera mengurusnya, namun hingga kini masih ada yang mengabaikan,” jelasnya.
Namun pemerintah, lanjut Siagian, masih akan memberikan kesempatan terakhir. “Ada satu surat peringatan yang akan dikirimkan, tapi itu bukan surat keempat melainkan surat peringatan terakhir untuk segera mengurus izin. Jika tetap diabaikan maka konsekuensinya swalayan tersebut kami segel sementara,” tegasnya.
Sikap tersebut, menurut Siagian, bukan dalam artian adanya upaya pembelajaran terhadap investor yang masuk ke Minahasa. Melainkan penegasan agar supaya pihak investro mematuhi aturan yang berlaku.
“Pak Bupati sangat wellcome dengan para investor yang datang berinvestasi di wilayah kita, karena disisi lain akan mendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah). Hanya saja mereka dituntut agar mematuhi aturan yang berlaku,” jelasnya.
Siagian bahkan membeberkan, dari total Alfamart di wilayah Minahasa, yang belum berijin memiliki presentase jumlah lebih besar daripada Alfamart yang sudah memiliki izin usaha. “Kalau pihak Indomaret umumnya sudah memiliki izin usaha,” imbuhnya.
Namun ditegaskannya lagi, kewajiban memiliki izin usaha bukan hanya berlaku untuk perusahaan retail minimarket. Pemerintah pun akan menyegel usaha-usaha tak berizin yang beroperasional di wilayah Minahasa. Termasuk tower-tower yang didirikan perusahaan jasa komunikasi seluler.
“Pokoknya perusahaan yang tidak memiliki izin akan kita tindak tegas, termasuk tower yang belum memiliki IMB akan kita segel,” katanya.
Namun ditegaskannya lagi, tujuan tersebut hanya untuk mengajak pihak perusahaan tersebut untuk mematuhi aturan. “Karena harus diakui, disatu sisi kita juga membutuhkan mereka untuk invest di Minahasa,” tandasnya. (Angel)

Admin RMC 4/12/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: