Manado, RedaksiManado.Com – Keluarga dan Korban pemerkosaan dan perdagangan orang, Melati (21) (bukan nama sebenarnya-red) yang dilakukan kakak kandung, Mey alias MJ bersama teman dekatnya Hen alias HT mengeluhkan kinerja Kepolisian Resort Kota (Polresta) Manado.
Pasalnya, hingga kini perkembangan kasus ini masih belum ada hasil yang jelas, bahkan keluarga dan korban menduga sepertinya sengaja di endapkan pihak Polresta.
“Hingga kini kami masih bertanya-tanya, kenapa para pelaku masih bebas berkeliaran. Kami sudah beberapa kali mempertanyakan ke Penyelidiknya bapak Aipda Adi Karim, tapi jawabannya selalu bukti dan saksi belum lengkap,” keluh kakak korban, RN, ke Fajarmanado, Selasa (04/04) malam, di dampingi Advokat P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) kota Manado, Adv. E.K. Tindangen, SH.
Pihak Polresta sendiri, lanjut kakak korban, baru satu kali memberi penjelasan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas dua laporan korban.
“Baru satu kali penyelidik Polresta memberikan penjelasan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Untuk laporan Polisi nomor : STTLP/260/I/2017/SPKT/RESTA MDO tanggal 30 Januari 2017, Polresta memberikan SP2HP dengan nomor surat : B/211/II/2017/Reskrim tanggal 2 Februari 2017. Penjelasan hasilnya pun tidak jelas,” beber RN.
Untuk Laporan Polisi nomor : TBL/426/II/2017/SULUT/Resta-Mdo tanggal 18 Februari 2017, Polresta juga baru baru satu kali memberikan SP2HP dengan nomor : B/430/II/2017/ Reskrim dan tanggal suratnya tidak ada, hanya tertulis Februari 2017, isinya pun sama, tidak menerangkan apapun, tambahnya. (Tian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar