Tondano, RedaksiManado.Com – Kabupaten Minahasa memiliki wilayah pantai yang cukup luas. Itu terbentang di Kecamatan Kombi, Lembean Timur, Kakas, dan Langowan Selatan (Pantai Timur Minahasa). Di sisi barat juga wilayah pantai berada di Kecamatan Tanawangko.
Luasnya wilayah pantai Minahasa dibarengi juga dengan bayaknya biota laut dan kekayaan laut lainya seperti ikan. Situasi ini juga sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menangkap ikan dengan cara yang salah seperti menggunakan bom ikan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK MH. Dikatakanya, saat ini pihaknya gencar mensosialisasikan terkait pelestarian lingkungan termasuk wilayah laut. “Kami rutin turun ke masyarakat pesisir untuk mensosialisasikan terkait bahanya menggunakan bom ikan. Karena, disamping dapat merusak biota laut, juga berbahaya bagi diri sendiri,” ujar Syamsubair di kantornya.
Lanjutnya, kerusakan yang ditimbulkan akibat menggunakan bom ikan adalah jaminan kesengsaraan dikemudian hari. Karena, rusaknya biota laut pasti berdampak pada berkurangnya populasi ikan. “Biota laut adalah tempat tinggal ikan. Jika tempat tinggal ikan sudah rusak, pasti ikan tidak akan tinggal disitu lagi dan mencari tempat lain yang lebih jauh. Akibatnya, dikemudian hari, nelayan akan susah mencari ikan. Yang lebih parah lagi, anak cucu kita yang akan merasakan dampak tersebut. Untuk itu, mari kita lestarikan laut,” mintanya.
Syamsubair juga mengatakan kalau pihaknya akan menindak tegas bagi siapa yang menggunakan bom ikan. Dan hal tersebut sangat jelas diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. “Itu adalah perbuatan yang melanggar hukum. Karenanya, jika didapati, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kuncinya. (Angel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar