Hal ini untuk menepis adanya kabar bahwa Kemenhub telah mengeluarkan larangan tersebut.
"Kemenhub akan mengambil langkah hukum terkait dengan penyiaran informasi bohong melalui media sosial yang menyatakan bahwa Kemenhub melarang penumpang membawa laptop dan hp ke pesawat," ujar Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso.
Pihaknya
menegaskan bahwa barang-barang elektronik bisa dibawa ke kabin pesawat.
Namun, barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat
terbang harus diperiksa dengan ketat."Bila
ada hal-hal yang mencurigakan, maka petugas akan meminta pemiliknya
mengoperasikan terlebih dahulu," kata Agus dalam siaran persnya, Minggu
(2/4)
Pemeriksaan secara ketat barang elektronik tersebut ditegaskan kembali
dalam Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017, tentang
Upaya Peningkatan Penanganan Bom (Bomb Threat) pada Penerbangan Sipil
yang ditetapkan pada 30 Maret 2017, karena semakin maraknya isu ancaman
bom.
Menurut Agus, pengamanan
tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Anexes dari Organisasi
Penerbangan Sipil Internasional dan Undang-undang no. 1 Tahun 2009
tentang Penerbangan.
"Pengamanan
ketat terhadap barang-barang elektronik di dalam kabin dilakukan untuk
mengantisipasi aksi terorisme menggunakan perangkat elektronika
tersebut," tandas Agus.(TL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar