» » » Larangan Bawa Laptop ke Kabin Pesawat Belum Berlaku Di Indonesia

Jakarta. RedaksiManado.Com ~ Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso mengatakan, pihaknya tidak melarang penumpang membawa laptop dan handphone ke dalam kabin pesawat, hanya saja pemeriksaan terhadap laptop akan dilakukan secara tersendiri.

Hal ini untuk menepis adanya kabar bahwa Kemenhub telah mengeluarkan larangan tersebut.
"Kemenhub akan mengambil langkah hukum terkait dengan penyiaran informasi bohong melalui media sosial yang menyatakan bahwa Kemenhub melarang penumpang membawa laptop dan hp ke pesawat," ujar Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso. 

Pihaknya menegaskan bahwa barang-barang elektronik bisa dibawa ke kabin pesawat. Namun, barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang harus diperiksa dengan ketat."Bila ada hal-hal yang mencurigakan, maka petugas akan meminta pemiliknya mengoperasikan terlebih dahulu," kata Agus dalam siaran persnya, Minggu (2/4)

Pemeriksaan secara ketat barang elektronik tersebut ditegaskan kembali dalam Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017, tentang Upaya Peningkatan Penanganan Bom (Bomb Threat) pada Penerbangan Sipil yang ditetapkan pada 30 Maret 2017, karena semakin maraknya isu ancaman bom.

Menurut Agus, pengamanan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Anexes dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dan Undang-undang no. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Pengamanan ketat terhadap barang-barang elektronik di dalam kabin dilakukan untuk mengantisipasi aksi terorisme menggunakan perangkat elektronika tersebut," tandas Agus.(TL)

Redaksi Manado 2017 , 4/02/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: