Novanto dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Hal itu terkait pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Kami tetap melakukan pencegahan tersebut karena sudah ada keputusan dan surat sudah dikirim ke imigrasi. Kami melakukan kewenangan UU KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4).
Pencegahan Novanto oleh KPK ini diikuti protes keras dari pimpinan DPR lainnya. Fraksi Golkar pun mengirimkan nota keberatan atas pelarangan Novanto pergi ke luar negeri. Mereka beralasan, pencegahan itu akan mengganggu kinerja DPR. Tak hanya itu, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah bahkan menyebut, Novanto selaku anggota dewan memilik hak imunitas, sehingga tak bisa serta merta langsung dicegah berpergian ke luar negeri.Terlebih berdasarkan UU MD3, Ketua DPR memiliki posisi yang penting dalam struktur kenegaraan.
Menurut Febri, sebagai lembaga penegak hukum, KPK menghindari perlakuan khusus terhadap siapa pun, termasuk Ketua DPR yang kini dijabat Novanto, dalam melakukan proses pengusutan sebuah kasus. "Jadi saya pikir, kami menghindari perlakuan khusus pada jabatan seseorang, kecuali itu diatur secara tegas dalam Undang-Undang," kata Febri.
Febri menjelaskan, sepanjang penanganan kasus e-KTP yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun, pihaknya sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah sejumlah orang ke luar negeri saat status mereka masih sebagai saksi. Dia menyebut salah satunya Andi Narogong. Sebelum Andi, KPK juga mencegah lebih dari sepuluh orang ke luar negeri, sejak penyidikan kasus e-KTP dimulai pada 2014. "Jadi perlakuan khusus karena orang menjabat lebih tinggi dari lainnya, saya kira kurang tepat," imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar