Manado, RedaksiManado.Com - Petugas pengawas ketenagakerjaan yang berada di pemerintahan daerah (Pemda) Kabupaten/Kota kini telah ditarik kewenangannya ke pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara sebagaimana dalam perundang-undang Tahun 23 Tahun 2014 terjadi peubaha SOP-K (Standar Operasional Prosedur) Ketenagakerjaan terkait pengawasan yang berlaku diseluruh Indonesia. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulut, Erny Tumundo, kepada wartawan usai memimpin kegiatan sosialisasi di kantornya, Rabu (05/04) siang tadi.
"Termasuk di Sulut, sehingga pemahaman-pemahaman kewenangan yang sudah dialih tugas ke Provinsi perlu disosialisasikan antara lain kepada para pelaku usaha dan dinas terkait di Kabupaten Kota," terangnya.
Dijelaskan Tumundo kenapa hal tersebut sangat penting untuk disosialisasikan, karena masih banyak hal yang harus diselesaikan atau kerjakan bagi para petugas di Kabupaten Kota.
"Seperti personil, aset serta dokumen, seharusnya dialihkan semua. Tapi, sekarang ini sudah diserahkan walaupun masih ada dokumen yang tertinggal di Kabupaten Kota. Disisi lain, sesuai petunjuk pimpinan walaupun petugas tersebut sudah ada di Provinsi tapi di Kabupaten Kota masih ada jabatan struktural dan ada tugas terkait dengan pertanggungjawabnya seperti Kepala Bidang (Kabid) itu melekat administrasinya (pengelolaan keuangan,red) dan itu harus diselesaikan sampai bulan Agustus 2017," jelasnya.
Diketahui juga dalam kegiatan tersebut ada juga sosialisasi soal peraturan-peraturan dari Kementerian soal struktur dan skala upah serta program yang ada di Kemenaker. Selain itu juga dengan peraturan daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2016 tentang kewajiban dari pelaku usaha melakukan pemeriksaan lingkungan kerja dan kesehaatan di Hiperkes. *(Jak)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar