» » » Hari Ini, Olly Dondokambey Beri Penjelasan di Sidang e-KTP

Manado, RedaksiManado.Com – Hari ini, Kamis (27/04/2017) Gubernur Sulut Olly Dondokambey akan menjadi salah satu saksi yang akan dihadirkan hakim pada sidang lanjutan kasus e-KTP di Jakarta. Ini sempat disinggung Olly saat pidato pada salah satu rangkaian kegiatan Paskah Nasional pekan lalu.
“Saya siap maju menjadi saksi di sidang kasus e-KTP, karena ini sudah menjadi resiko seorang pejabat. Dan sebagai warga negara yang baik dan taat hukum saya pasti akan hadir di persidangan itu,” jelas Olly saat itu.
Dihubungi, Rabu (27/4/2017) malam tadi, Staf Pribadi Gubernur Olly Dondokambey, Victor Rarung menjelaskan bahwa undangan sebagai saksi di sidang e-KTP telah diterima Gubernur sejak 18 April lalu, Jadi pada sidang Kamis besok (Hari ini,red) pukul 09:00 pagi, pak Olly siap hadir di perisidangan,” jelas Rarung saat dihubungi lewat telepon selular di Jakarta Rabu malam tadi.
Sebelumnya politisi PDI-Perjuangan itu pada awal bulan ini sudah diundang menjadi saksi di sidang yang sama. Namun karena ada beberapa tugas d daerah yang tak kalah penting di daerah, serta belum menerima undangan langsung, Olly batal hadir.
“Kalau sudah ada undangannya, pasti saya akan hadir sebagai saksi,” kata Olly saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Dan sebelumnya saat hangat-hangatnya kasus ini pada permulaan sidang lalu, Olly telah memberikan keterangan pada sejumlah wartawan. Dia dengan tegas membantah dirinya dikaitkan dengan kasus e-KTP.
“Saya tidak kenal dengan Andi Narogong. Saya tidak pernah biacara apalagi bertemu dengannya. Dan soal e-KTP tidak pernah dibahas di Banggar DPR-RI (Saat Olly menjadi Wakil Banggar,red),” jelas Olly.
“Paling saya menjadi saksi sama seperti yang lalu, dan saya siap akan untuk memberikan keterangan,” tutup Olly. (Jak)

Admin RMC , 4/27/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: