» » » Hak Angket DPR dari Zaman Bung Karno Hingga Kini

Jakarta, RedaksiManado.Com - Hak Angket merupakan hak yang melekat pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hak ini bertujuan agar DPR dapat melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang.

DPR baru saja menyetujui Hak Angket terhadap KPK pada sidang paripurna tadi, Jumat (28/4/2017). Sejumlah fraksi menolak namun tetap saja Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang mengetok palu untuk menyetujuinya.

Hak angket tertuang pada Undang-undang Dasar 1945. Sehingga anggota DPR sejak pertama kali dibentuk di zaman kemerdekaan sudah boleh mengajukannya.

Hak angket sebetulnya bertujuan agar DPR bisa melakukan pengawasan. Tetapi tak jarang muncul penilaian bahwa pengajuan Hak Angket bermuatan politik.

Berikut sederet hak angket yang lolos di paripurna DPR dari masa ke masa:

Masa Pemerintahan Presiden Soekarno
Hak Angket Penggunaan Devisa

DPR pertama kali menggunakan Hak Angket adalah pada tahun 1950-an. Ketika itu Ketua DPA (Dewan Pertimbangan Agung, kini lembaga ini sudah tidak ada, -red) R. Margono Djojohadikusumo mengusulkan agar DPR menggunakan Hak Angket untuk menyelidiki untuk-rugi penggunaan devisa oleh pemerintah sesuai dengan UU Pengawasan Devisen tahun 1940.

Hak angket tersebut terdiri dari 13 anggota dengan Margono sebagai ketuanya. Namun hingga terbentuk kabinet hasil Pemilu 1955, nasib angket tersebut tidak jelas. Untuk diketahui, pada tahun 1950-1959 RI menggunakan UUDs 1950 sebelum akhirnya Presiden Sukarno mengeluarkan dekrit pada tahun 1959 untuk kembali kepada UUD 1945.

Masa Pemerintahan Presiden Soeharto
Hak Angket Pertamina

Pada tahun 1980, DPR pernah menggulirkan Hak Angket karena ketidakpuasan atas jawaban Presiden Soeharto soal kasus yang menyangkut H Thahir dan Pertamina yang disampaikan Mensesneg Sudharmono dalam Sidang Pleno DPR pada 21 Juli 1980. Panitia angket terdiri dari 20 orang (14 orang dari FPDI, 6 dari FPP). Namun angket ini berujung penolakan oleh Sidang Pleno DPR.

Masa Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid
Hak Angket Buloggate dan Bruneigate

Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengeluarkan memorandum pembubaran parlemen. Memorandum itu pun dijawab dengan angket tentang kasus Bulog dan sumbangan sultan Brunei (Buloggate dan Bruneigate) di tahun 2000.

Pansus hak angket tersebut adalah Bachtiar Chamsyah. Selain adanya hak angket ini, pada era pemerintahan Gus Dur juga ada beberapa hak interpelasi yang digulirkan DPR. Akhirnya pada tahun 2001, Gus Dur di-impeach dan digantikan oleh Megawati Soekarnoputri yang kala itu merupakan Wakil Presiden RI.

Masa Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri
Hak Angket Dana Nonbujeter Bulog

Ada kerugian negara Rp 40 miliar dalam penyelewengan dana nonbujeter Bulog. Pengadilan pun sudah memvonis pejabat yang terlibat kasus itu. Namun di saat bersamaan, DPR menggunakan Hak Angket sehingga putusan pengadilan pun menguap begitu saja.

Masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
1. Hak Angket Penjualan Kapal Tanker Pertamina

Komite Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menilai Pertamina bersalah atas penjualan dua unit kapal tanker VLCC pada tahun 2004. DPR kemudian menggunakan Hak Angket untuk menyelidiki hal tersebut di tahun 2005.

2. Hak Angket Penyelesaian Kasus BLBI
Tertangkapnya Jaksa Urip Tri Gunawan membuat KPK didorong untuk menuntaskan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun ada indikasi penyelidikan kasus BLBI dihentikan setelah itu.

Pada Maret 2008, surat edaran untuk pengajuan Hak Angket Penyelesaian Kasus BLBI mulai diedarkan. Akhirnya Sidang Paripurna menyetujui hak angket tersebut, tetapi ada pula Tim Pengawas Hak Angket BLBI yang dibentuk.

3. Hak Angket DPT Pemilu 2009
Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2009 dipersoalkan oleh sejumlah anggota DPR. Akhirnya Hak Angket DPT Pemilu 2009 bergulir dan disetujui pada Sidang Paripurna DPR tanggal 26 Mei 2009.

Panitia khusus untuk angket tersebut diketuai oleh anggota FPDIP Gayus Lumbuun. Pansus kemudian memanggil KPU dan ahli IT.

4. Hak Angket Century

Pencairan dana bantuan untuk Bank Cantury sebesar Rp 6,7 triliun menuai pertanyaan. DPR kemudian menggulirkan Hak Angket Century pada akhir 2009.

Sederet nama besar dipanggil oleh Pansus Angket Century termasuk Menkeu saat itu Sri Mulyani dan Wapres Boediono. Pada Maret 2010, Ketua Pansus Hak Angket Century Idrus Marham mengumumkan kesimpulan penyelidikan.

Masa Pemerintahan Presiden Jokowi
Hak Angket KPK

KPK menolak untuk memberikan rekaman BAP terhadap Miryam Haryani atas kasus e-KTP. BAP terhadap Miryam itu menyeret nama-nama besar anggota dan mantan anggota DPR.

Pada hari ini, Jumat (28/4), Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin sidang paripurna tiba-tiba saja mengetok palu untuk menyetujui usulan Hak Angket KPK. Padahal hujan interupsi sedang terjadi di dalam ruang sidang. Akibatnya, sejumlah anggota DPR pun walk out.

Fraksi Gerindra, Partai Demokrat, dan PKB menolak hak angket terhadap KPK. Demokrat menyebut hak angket malah menjadi momentum pelemahan KPK. (TL/Alen)

Redaksi Manado 2017 , 4/29/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: