"Fraksi menyampaikan sikap bahwa pertama, hak angket bisa mengarah pada pelemahan KPK dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," kata Wakil Ketua Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman dalam konferensi pers tanpa tanya jawab, di ruang fraksi, Kamis (27/4).
Pengakuan itu diungkapkan politikus Hanura itu saat berada di Kantor Pengara Elza Syarief. Dua orang anggota DPR yang mengancam Miryam, yakni orang suruhan SN dan RA.
Usulan hak angket, kata Benny, saat ini tidak tepat, sehingga partai berlambang merci tersebut menolaknya. Menurutnya, klarifikasi terhadap penggunaan kewenangan luar biasa KPK dalam pemberantasan korupsi perlu dilakukan. Namun hal tersebut, kata dia, dapat dilakukan dengan cara dan mekanisme lain yang dimungkinkan Undang Undang, tanpa mengganggu iklim pemberantasan korupsi.
Sebelum Demokrat, tiga fraksi lainnya, yakni Golkar, Gerindra, dan PKB juga menolak penggunaan hak angket terhadap KPK.
Sedangkan sejumlah partai lain menyatakan masih mengkaji usulan hak angket tersebut. Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Syarif Alkadrie mengatakan, fraksinya masih menilai relevansi hak angket dengan potensi intervensi kasus yang ditangani KPK.
"Kalau memang ada hal yang berkaitan politis, kalau ada yang dirasa janggal, Nasdem tidak keberatan, makanya Partai Nasdem mengkaji dulu. Jangan sampai nanti terkesan intervensi," ujarnya.
Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap juga mengatakan, fraksinya masih memelajari materi hak angket yang diajukan di Komisi III tersebut. "Kami belum putus. Angket itu hak anggota. Kalau ada anggota yang mau menggunakan hak angketnya itu kewenangan anggota," kata Mulfachri.
Begitu pula halnya dengan Fraksi PPP yang masih belum membicarakan sikap terkait hak angket ini. Menurut anggota Fraksi PPP Amir Uskara, tercatat baru satu orang yang menandatangani usulan hak angket. (TL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar