Mitra, RedaksiManado.Com - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Feibe Punuindoong Mengatakan pihaknya terus melakukan pendampingan bagi korban kekerasan dan pelecehan hingga ke tahapan hukum."Saat ini pihak kami terus melakukan pendampingan kepada para korban, bahkan sampai di pengadilan," ungkap punuindoong di ruang kerja, Selasa (11/4).
Diinya juga mengatakan hingga april ini sudah ada beberapa kasus yang didampingi DP2PA Mitra yang berproses hukum baik yang sementara di pengadilan, kejaksaan maupun di Polres Minsel. "Selain itu juga masih ada berkas berkas baru masuk yang akan kami lakukan pendampingan,bai itu berkas Penganiaayaan anak maupun pencabulan," ungkap punuindoong.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, rata rata yang dilakukan pendampingan oleh DP2PA yakni kasus kekerasan maupun pelecehan kepada anak, dikarenakan kasus kekerasan kepada perempuan biasanya diselesaikan ditingkatan paling bawah.
"Apapun kasusnya tetap kami lakukan pendampingan, tapi rata rata yang terjadi kepada anak," ucapnya.
Dirinya juga mengungkapkan di april ini ada tiga kasus pendampingan masing masing kasus yang terjadi di desa ratatotok, basaan dan mundung. "Selain pendampingan dipengadilan, kami juga ada tempat untuk melakukan pendampingan khusus bagi korban yang trauma dengan kejadian yang terjadi," pungkasnya. (Bay)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar