Jakarta, RedaksiManado.Com - Direktorat Jenderal (Ditjen) mengeluarkan dua aturan baru jelang batas akhir program Amnesti Pajak (tax amnesty)
yang bertepatan dengan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)
Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2016 bagi Wajib Pajak orang
pribadi.
Aturan pertama tertuang dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ/2017. Aturan tersebut mengenai
Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas
Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak
Penghasilan Orang Pribadi.
Dalam keputusan
ini mengatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi memiliki waktu tambahan
dari 1 April 2017 hingga 21 April 2017 untuk melaporkan SPT Tahunan PPh
tanpa dikenakan denda.
"Namun demikian, Wajib Pajak harus melunasi pajak yang terutang
paling lambat 31 Maret 2017," jelas dia seperti dikutip dari keterangan
tertulis, Kamis (30/3/2017).
Keputusan ini diambil mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh
bagi Wajib Pajak orang pribadi jatuh pada tanggal bersamaan dengan
akhir program tax amnesty, dimana Mengantisipasi
terjadinya beban puncak sehubungan dengan dua kegiatan tersebut yang
akan melibatkan sumber daya yang besar baik dari sistem informasi dan
teknologi maupun pegawai Ditjen Pajak.
Degan demikian, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak
yang akan berpartisipasi untuk dapat fokus dalam kegiatan Amnesti Pajak
serta bagi Ditjen Pajak untuk memberikan pelayanan program Amnesti
Pajak dengan sebaik-baiknya.
Aturan kedua tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan
Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Dalam aturan ini bagi Wajib Pajak yang ikut program Amnesti Pajak dan
mengungkapkan harta di dalam negeri ataupun melakukan repatriasi harta,
maka memiliki kewajiban pelaporan secara berkala sesuai pasal 13
Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Peraturan Dirjen Pajak ini memberi penegasan tentang tata cara
pelaporan tersebut, termasuk ketentuan batas waktu pelaporan yang
ditetapkan sebagai berikut:
Orang Pribadi
Tahun Pertama
31 Maret 2018
Tahun Kedua
31 Maret 2019
Tahun Ketiga
31 Maret 2020
Badan
Tahun Pertama
30 April 2018
Tahun Kedua
30 April 2019
Tahun Ketiga
30 April 2020
Bagi Wajib Pajak yang telah
menyampaikan laporan sebelum Per-03/PJ/2017 ini berlaku pada 29 Maret
2017, harus menyampaikan laporan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan ini.
Selanjutnya Ditjen Pajak mengingatkan agar Wajib Pajak yang telah
ikut serta dalam program Amnesti Pajak untuk memenuhi seluruh komitmen
dan kewajiban yang berlaku sebagai bagian dari ketentuan program Amnesti
Pajak, serta memenuhi ketentuan peraturan di bidang perpajakan sebagai
Wajib Pajak yang taat. (Alen)
Kategori: berita utama Nusantara
Penulis: Redaksi Manado 2017
RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
FansPage
kunjungan 30 hari terakhir
Entri yang Diunggulkan
Popular Posts
-
Minahasa ,Redaksimanado.com~Dugaan pelanggaran pemilu kembali mencuat di Kabupaten Minahasa, tepatnya di Desa Senduk, Kecamatan Tombariri. B...
-
Jakarta . Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa dirinya memerintahkan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen. Po...
-
Minsel, RedaksiManado || Kampanye terakhir Pasangan Calon kepala daerah AGK-Deren yang terjadwal di Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa ...
-
Jakarta - Forbes setiap tahunya telah merilis 50 daftar orang terkaya di Indonesia. Dalam daftar terbaru tahun 2022, nilai kekayaan konglome...
-
RedaksiManado.Com~Tim Buru Sergap (Buser) Polres Tomohon, dipimpin Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H dan Kan...
-
TOMOHON, RMC - Walikota Tomohon Caroll Senduk bersama istri Jean D'Arc Karundeng yang 'dipaksakan' dilantik sebagai staf ahli wa...
-
TOMOHON, RMC - Pemerintah Kota Tomohon dibawah pimpinan Walikota Caroll Senduk, terus berulah dengan melakukan pelanggaran peraturan perund...
-
RedaksiManado.Com - Pemerintah akan menerapkan tatanan normal baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 5 Juni 2020. Menteri Pendayagun...
-
SULUT, RedaksiManado.Com -- Drum band di Indonesia sebetulnya sudah banyak sekali penggemarnya namun dalam sejarah berdirinya, organisas...
Arsip Blog
-
▼
2017
(5717)
-
▼
April
(617)
-
▼
Apr 01
(14)
- Ditjen Pajak Keluarkan 2 Aturan Baru Terkait SPT d...
- Ngamar di Hotel Kelas Melati, Pelajar SMA Digerebe...
- LION GRUP AKAN BANGUN HOTEL TERAPUNG DI MOINIT
- Sejumlah Pejabat Esalon III, IV Pemkab Mitra Dinon...
- Banmus DPRD Jatim Kunker Ke DPRD Sulut
- INSPIRASI : Sukses Berawal dari Diri Sendiri
- Doakan & Suksekan Paskah Nasional 2017 dan Pekan K...
- Bupati JWS Blusukan Ke Langowan, Rencana Relokasi ...
- DILANTIK KETUA PERTINA BITUNG. MANTIRI JANJI LAHIR...
- Wawali Mor, “Transportasi Manado Nyaman, Kalau Sem...
- Chelsea Ditaklukkan Palace di Stamford Bridge
- GSVL Harapkan Rakernas PPI Telorkan Program Cerdas...
- Disdukcapil Talaud Lakukan Pemutahiran Data Pendud...
- DKP Minahasa Tenggara Maksimalkan Program Minapadi
-
▼
Apr 01
(14)
-
▼
April
(617)
- ► 2018 (3209)
- ► 2019 (2015)
- ► 2020 (1630)
- ► 2021 (365)
- ► 2022 (469)
- ► 2023 (149)
Recent Comments
Kategori
- Advertorial
- Agama
- Baku Kanal
- Bawaslu Tomohon
- berita utama
- Bitung
- Bolmong Raya
- Bupati Minahasa
- Hiburan
- hukrim
- Hukrim Tomohon
- iklan
- Internasional
- International
- Kesehatan
- Kota Manado
- KPU
- KPU Tomohon
- Kuliner
- Legislatif
- legislatif tomohon
- Minahasa
- Minahasa raya
- minsel
- Minut
- Mitra
- Nusa Utara
- Nusantara
- Olahraga
- Pariwisata
- pen
- Pendidikan
- Peristiwa
- Persatuan Wartawan Indonesia
- Pilkada
- pilkada politikpemerintahan
- Pilkada Tomohon
- Politik Pemerintahan
- politikpemerintahan
- Polri
- Profil
- Provinsi Sulut
- raya
- ROR RD
- Sangihe
- Sulawesi Utara
- tech
- Tokoh
- Tokoh Peduli Pers
- Tomohon
- tomohon Minahasa
- Wakil Bupati Minahasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar