TOMOHON, RedaksiManado.Com – Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Tenaga Kerja menggelar Sosialisasi Tentang Berbagai Peraturan Pelaksanaan Tentang Ketenagakerjaan di Kota Tomohon yang dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Jumat (28/4/17).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Jeane A Bolang SH.MH dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai UU No 2 Tahun 2004 agar sikap bagi pengusaha dan pekerja dalam mengelola usaha dan melaksanakan pekerjaan tercipta suasana kerja yang kondusif, juga untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadlian.
Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak diwakili Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc dalam sambutannya sekaligus membuka rangkaian acara mengatakan bahwa kehadiran para pekerja, pengusaha dan narasumber merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan tersendiri bagi Pemerintah Kota Tomohon.
Kata Lolowang Ini juga merupakan bentuk perhatian pembangunan ketenagakerjaan di bidang hubungan industrial syarat kerja dan pengupahan yang akan mencarikan solusi penyelesaian ketenagakerjaan atau perselisihan hubungan industrial yang kompleks, sehingga akhirnya mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, adil dan murah sesuai dengan UU no 2 tahun 2004 yang khusus mengatur perundingan bipartit, arbitrase, konsiliasi dan mediasi untuk masalah ketenagakerjaan.
“UU no 2 tahun 2004 khusus mengatur perundingan bipartite, abritase, konsiliasi dan mediasi untuk masalah perselisihan hubungan industrial, pengadilan khusus dalam lingkungan pengadilan negeri, berwenang memeriksa, mengadili, memutus perselisihan hubungan industrial, sehingga penyelesaian masalah dengan bekerjasama dan para para pihak yang bersengketa,” ujar Lolowang.
“Diharapkan membangun hubungan yang terus berlanjut dengan baik melalui penyelesaian secara bipartite, penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan mengutamakan win-win solution, tidak ada menang ataupun kalah,”tandasnya dengan harapan agar para pekerja dan pengusaha dapat memahami dan menerapkan hasilnya di lingkungan tempat bekerja.
Hadir juga dalam acara ini sebagai Narasumber Dra Anisa Moerio Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Prov Sulut, Dr Tommy Sumakul SH MH Akademi Fakultas Hukum Unsrat Manado, Kepala Unit BPJS Kesehatan Meisra Kaparang, unsur BPJS Ketenagakerjaan serta para pengusaha dan pekerja.*(Abd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar