» » » Dinas DPM-PTSP Menggelar Sosialisasi Tentang Perijinan dan Penanaman Modal

MINSEL, RedaksiManado.Com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan,melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizianan Terpadu Satu Pintu(DPM-PTSP-,melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Penanamana Modal dan Perizinan DPm-PTSP tahun 2017,Selasa(18/5) di ruang rapat lantai 4 Kantor Bupati.
Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP Minsel Frangky Pasla,SP.M.si kepada media ini mengatakan, sejalan dengan kebijakan pembangunan ekonomi secara nasional, Pemkab Minsel membuka peluang selebar-lebarnya bagi investor yang berminat menanamkan modal di daerah ini.
“Pastinya Pemerintah Kabupaten Minsel,membuka peluang bagi selebar-lebarnya bagi semua investor yang berminat ,menanamkam modal di Daerah ini,juga pastinya yang sesuai dengan regulasi, termasuk regulasi di daerah ini,”ucapnya.
Sebagaimana wewenang DPMPTSP dalam rangka pelaksanaan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu baik pelayanan perizinan dan nonperizinan.
“Secara teknis menurut undang-undang, memang tetap harus melekat di satuan kerja perangkat daerah teknis” imbuhnya.
Hal merupakan langka konkrit pemerintah untuk semakin menyederhanakan pelayanan perizinan dan non perizinan di bidang penanaman modal.Ini juga sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (PERKA BKPM) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal, serta PERKA BKPM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal, terang Pasla Begitu pula diterbitkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan PTSP. juga bertujuan agar terdapat kepastian dan kejelasan bagi investor dalam melakukan investasi.
Meskipun demikian dalam praktek di lapangan, berbagai regulasi yang memudahkan para investasi untuk berinvestasi didaerah ini yang telah dikeluarkan pemerintah, belum sepenuhnya diketahui dan dipahami dengan baik oleh sebagian pemangku kepentingan terkait.
Misalnya, masih ada pihak-pihak yang memiliki anggapan bahwa tidak perlu lagi izin prinsip penanaman modal, apabila sudah ada izin prinsip bupati. padahal antara keduanya memiliki subtansi maksud dan tujuan yang berbeda.
“Begitu juga dengan munculnya anggapan sebagian masyarakat bahwa Pemkab Minsel misalnya, tidak bisa mengizinkan atau harus mencabut izin perusahaan penanaman modal yang kantor pusatnya di provinsi lain, namun juga beroperasi atau berusaha di daerah ini, dan sebagainya. ini terjadi tentu karena pemahaman tentang berbagai izin tentang penanaman modal dimaksud, belum tersosialisasi dengan baik, khususnya kepada masyarakat,”ungkapnya. Sembari mengatakan acara ini juga di hadiri oleh para pelaku usaha diantaranya perwakilan Perusahaan baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang ada diMinsel. (SP)

Admin RMC , 4/19/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: