» » » Dianggap Tidak Mempunyai Legal Standing Gugatan 'MaSi' di Tolak MK

Jakarta, RedaksiManado.Com – Mahkamah Konstitusi memutuskan Permohonan Hasil Pilkada (PHP) yang diajukan oleh Pasangan Calon Drs Hironimus Rompas Makagansa MSi dan dr Fransiscus Silangen SpB KBD, Senin (3/4/2017) pukul 16.54 WIB dalam Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kepulauan Sangihe Tahun 2017.
Dalam amar putusannya untuk Nomor Perkara 22/PHP.BUP-XV/2017, Mahkamah menyatakan:
Pertama, Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon.
Kedua, Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Dari hasil putusan yang dapat diakses pada laman website Mahkamah Konstitusi, tertulis amar putusan Majelis Hakim dilakukan oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu: Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan M .P Sitompul, I Dewa Gede Palguna, dan Aswanto, masing-masing sebagai Anggota. (CR)

Redaksi Manado 2017 , 4/04/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: