Setidaknya 19 nama pengusul hak angket tersebut. Sepuluh di antara mereka berasal dari Fraksi Golkar, yakni Agun Gundandjar, Endang Srikarti, Noor Achmad, Ridwan Bae, Saiful Bahri Ruray, Anthon Sihombing, Bambang Purnama, Nawafie Saleh, Ahmad Zacky, dan Adies Kadir.
Para pengusul lainnya adalah Fahri Hamzah dari Fraksi PKS, Masinton Pasaribu dan Eddy Wijaya Kusuma (Fraksi PDIP), dan Desmond Junaidi Mahesa (Fraksi Gerindra).
Lima pengusul lain dalam dokumen yang diterima Wartawan adalah Arsul Sani (Fraksi PPP), Taufiqulhadi dan Ahmad Sahroni (Fraksi NasDem), Daeng Muhammad (Fraksi PAN), dan Dossy Iskandar (Fraksi Hanura).
Pasal 199 pada UU 17/2014 MD3 ayat 1 usulan penggunaan hak angket paling sedikit diajukan 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Hak angket menjadi resmi apabila disetujui rapat paripurna yang dihadiri setengah dari anggota DPR.
"Masing-masing fraksi mengedarkan usulan ke anggota mereka. Semua lampiran tanda tangan pengusul sekarang ada di pimpinan DPR," ujar Bambang melalui pesan singkat.
Adapun 26 nama yang ikut meneken usulan hak angket KPK adalah sebagai berikut:
Fraksi Partai Golkar
Syaiful Bahri Ruray
Endang Srikarti Kandayani
Agun Gunandjar
Anton Sihombing
Noor Achmad
Ridwan Bae
Muhammad Nur Purnamasidi
Nawafie Saleh
Ahmad Zacky Siradj
Adies Kadir
Fraksi PDIP
Masinton Pasaribu
Eddy Wijaya Kusuma
Fraksi PKS
Fahri Hamzah (Wakil Ketua DPR)
Fraksi Partai Gerindra
Desmon J Mahesa
Fraksi PPP
Arsul Sani
Fraksi PAN
Daeng Muhammad
Fraksi NasDem
Taufiqulhadi
Ahmad Sahroni
Fraksi PKBRohani Vanath
Fraksi Partai Hanura
Dossy Iskandar
Dadang Rusdiana
Djoni Rolindrawan
Samsudin Siregar
M Farid Al Fauzi
Ferry Kurniawan
Frans Agung Mula Purba . (TL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar