BOLMUT, RedaksiManado.Com – Guna mencegah penyimpangan pengelolaan anggaran dana desa di kabupaten bolaang mongondow utara, Bupati Depri Pontoh dan kejaksaan Negeri Bolmut sepakat buat MOU. Komitemen tersebut dituangkan dalam Piagam kerjasama dibidang hukum yang dilaksanakan di Auditorium Kantor Bupati Bolmut, Kamis (20/04/2017) kemarin.
Penandatanagan nota kesepahaman tersebut juga dirangkaikan dengan Sosialisasi Hukum dimana dalam sosialisasi tersebut menjelaskan landasan landasan serta aturan aturan tentang pengelolaan dana desa.
Depri Pontoh mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis sebagai upaya meningkatkan penegakan supremasi hukum dalam melaksanakan kebijakan pemerintah serta memperbaiki kinerja perangkat Desa menuju tata pemerintahan bersih dan berwibahwah khsususnya di kabupaten bolaang mongondow utara.
Penandatanganan Perjanjian kerjasama ini, diharapkan memberi jaminan dan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya, jika terjadi permasalahan hukum yang melibatkan Pemerintah Daerah khususnya Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Pungkas Depri.
Selain itu kata Depri, kerjasama tersebut bertujuan menjadikan Lembaga Kejaksaan sebagai tempat konsultasi hukum oleh Pemerintah Daerah terkait proses pembagunan yang dijalankan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak akan ada lagi temuan temuan terkait penyalagunaan dana desa nantinya.
Sosialisasi masalah hukum ini untuk memberikan pemahaman akan kurangnya ketelitian penyelenggara pemerintahan serta perlindungan hukum sering kali mejebak dalam berbagai delik jeratan hukum.
Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, Kepala Desa (Sangadi ) dan perangkatnya akan memahami pedoman pelaksanaan, petunjuk teknis, peraturan menteri, peraturan pemerintah dan undang-undang, sehingga penyimpangan dan kesalahan dalam penggunaan anggaran tidak akan terjadi.
Melalui momentum ini, Bupati Bolmut Depri Pontoh berharap Kejaksaan Negeri melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dapat terus membimbing dan membantu serta saling bersinergi dengan perangkat Daerah, khususnya Perangkat Desa guna memperlancar realisasi dan serapan anggaran pemerintah yang menentukan perkembangan ekonomi daerah.
Dihimbau juga Kepada Jajaran Aparatur Pemerintah Daerah agar mampu memahami peran dan fungsinya dengan menjadi aparatur yang taat dan sadar hukum. Memanfaatkan akses informasi yang ada untuk membangun unit kerjanya secara nyata. Bupati Bolmut menegaskan tidak ada yang perlu ditakuti jika kita memahami dan menaati secara sadar hukum yang berlaku di Negara ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut Andi Suharlis, SH, MH, dalam sambutannya mengatakan, perjanjian kerjasama ini sejalan dengan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Fungsi kejaksaan selain mempunya tugas dan wewenang sebagai Jaksa Penuntut Umum juga bertindak sebagai Pengacara Negara berdasarkan surat kuasa khusus atas nama Negara atau Pemerintah.
Kehadiran Kejaksaan Negeri di bolaang mongondow utara ini untuk menjadi mitra Pemerintah Daerah, bekerjasama dalam konteks yang positif untuk membangun daerah Bolmut. masing-masing lembaga ini tentunya memiliki dan memahami tugas yang di emban, yang harus dijaga dan dilaksanakan secara profesional.
Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Bolmut Suriansyah Korompot, SH, Sekretaris Daerah Dr. Drs. Asripan Nani, M.Si, Para Asisten Sekda, Pimpinan Instansi Daerah, para Camat dan Sangadi serta Perangkat Desa se-Kabupaten Bolmut.
Semoga dalam sosialisasi yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten bolmut bersama kejaksaan negeri bolmut ini akan menjadikan bolmut semakin maju dan masyarakat sadar hukum sehingga dapat dengan segera daerah ini maju dan berkembang. (LW)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar