Manado, RedaksiManado.Com - Kepala BPJS Kesehatan Kota Manado melalui Kepala Unit
Kepesertaan Ady Rengkung angkat bicara mengenai dugaan tentang kurangnya
transparan kinerja BPJS Kesehatan Kota Manado Selasa 11/04/2017.
Menurut beliau pembayaran uang denda seperti yang sudah
menjadi pembicaraan publik beberapa hari yang lalu sebenarnya sudah lagi bukan denda
iuran tapi denda pelayanan.Jadi dalam denda pelayanan misalnya,Seharusnya bulan
januari dia harus membayar iuran tapi dia membayar di bulan Februari tanggal 10
dan pada tanggal 15 atau 5 hari kemudian ada salah satu keluarganya yang masuk
rumah sakit jadi jika diaknosa awal di perkiraan Gastritis perkiraan biaya awal
2 Jt.Jadi pengadaan denda itu jumlah bulan tertunggak di kali 2,5% di kali
perkiraan biaya rumah sakit.dan dendanya langsung masuk ke khas Negara bukan ke
khas pribadi kami Ungkap Adi sambil tersenyum
Mengenai keringanan yang di berikan oleh pihak BPJS kepada peserta yang sudah bertahun tahun tidak membayar iuran Beliau menjelaska
Di tambahnya lagi mengenai mengapa untuk pengurusan denda
pelayanan yang harus bolak balik Rumah Sakit,Kantor Cabang BPJS ke Kantor
Pos.Itu di sebabkan karena,sampai saat ini belum tersedia fasilitas online
antara rumah sakit dan BPJS jadi peserta atau keluarga peserta harus seperti
itu.
Jadi di harapkan buat seluruh masyarakat peserta BPJS Kesehatan
Mandiri,agar selalu rutin membayar iuran agar terhindar dari denda pelayanan
dan tidak terjadi seperti yang di utarakan tadi Bolak balik kantor.Ungkap Ady
menutup penjelasannya (Vikni Samadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar