Jakarta, RedaksiManado.Com - Hak angket terhadap KPK diketok tanda persetujuan dalam
sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, meski
diwarnai protes sejumlah anggota Dewan. Setelah itu, DPR harus membentuk
panitia khusus (panitia angket) yang keanggotaannya terdiri atas semua
unsur fraksi DPR.
KPK masih mencermati proses ketok palu
tersebut. Menurut KPK, proses persetujuan itu merupakan hal penting
karena menentukan hasil apakah hak angket itu benar-benar suara
mayoritas dari DPR atau bukan.
"KPK mencermati dan mempelajari
proses ketok palu hak angket kemarin. Perlu juga kami apresiasi dan
ucapkan terima kasih pada fraksi-fraksi yang tegas menolak hak angket
dan tetap mendukung pemberantasan korupsi," ujar Kabiro Humas KPK Febri
Diansyah ketika dimintai konfirmasi, Sabtu (29/4/2017).
"Sikap tersebut penting jika memang kita serius melakukan perang terhadap korupsi," Febri menegaskan.
Apabila
nantinya panitia angket itu bergulir menunaikan tugasnya, KPK sedari
awal dengan tegas menyatakan bukti-bukti terkait dengan kasus yang masih
ditangani tidak akan dibuka, kecuali dalam persidangan. Menurut KPK,
upaya pengungkapan bukti-bukti di luar proses pengadilan adalah bentuk
intervensi.
"Kami tidak akan memberikan bukti-bukti dari kasus
yang berjalan di luar proses peradilan. Jika dipaksa, itu adalah bentuk
intervensi terhadap independensi KPK yang juga dijamin UU," ucap Febri.
(Alen)
Bila Serius Perangi Korupsi, DPR Harusnya Tolak Hak Angket
Redaksi Manado 2017
4/29/2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar