Mereka yang di bawah umur telah mengenal pil dobel L atau sabu-sabu (SS).
Bukan
hanya itu, kini banyak anak yang dimanfaatkan sebagian orang maupun
bandar narkoba untuk dijadikan kurir hingga melakukan praktik peredaran
narkoba.
Adapun mulai Januari hingga bulan ini, sudah ada delapan anak yang terjerat narkoba.
Entah
sebagai pengedar maupun pemakai saja. "Ada beberapa yang sudah divonis
juga," terang Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak Juliestrieksi.
Sidi Purnomo, pembimbing bapas yang menangani Fe, salah satu terdakwa menerangkan dia hanya menjadi kurir SS. Tidak
sampai mengonsumsi barang tersebut. "Dari sekali berhasil mengantarkan
sabu-sabu ke tempat tujuan, Fe mendapatkan upah Rp 100 ribu," terang
Sidi.