» » » » Video Pemeriksaan Miryam Haryani di Sidang e-KTP Diputar Jaksa

Jakarta, RedaksiManado.Com -- Jaksa penuntut umum memutar video kamera pengawas yang merekam pemeriksaan penyidik KPK terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura, Miryam Haryani. Rekaman itu diputar pada sidang kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3).

Jaksa Irene Putri menunjukkan beberapa potongan rekaman saat Miryam diperiksa di gedung KPK. "Saksi diperiksa dengan senyum dan suara lantang. Apa benar begitu?" tanya Irene kepada Miryam di hadapan majelis hakim.  "Iya, tapi itu kan hanya cuplikan sedikit. Setelah itu saya keluar, muntah," jawab Miryam.

Pernyataan Miryam itu memantik sorak pengunjung sidang. Jaksa Irene kemudian menanyakan sikap Miryam yang terlihat berbisik kepada penyidik KPK Irwan Susanto dalam video pemeriksaan.
"Apa yang saksi bisikkan kepada Pak Irwan saat itu?" tanya Jaksa Irene. "Saya lupa," jawab Miryam.


Dua penyidik KPK, Novel Baswedan (kedua dari kanan) dan Ambarita Damanik (ketiga dari kanan) bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi e-KTP, Kamis (30/3). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jawaban Miryam kembali mendapat sorak dari pengunjung sidang. Jaksa Irene lantas menanyakan hal serupa kepada Irwan yang juga menjadi saksi di persidangan.

Irwan mengatakan, Miryam memberitahunya perihal ancaman dari rekannya sesama anggota DPR. Kepada Irwan, Miryam mengaku mendapatkan ancaman itu sebelum pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Belakangan, demi alasan keamanan, penyidik KPK tidak memasukkan keterangan Miryam soal ancaman itu tak ke BAP .

Sebelumnya, pada sidang yang sama, penyidik KPK Novel Baswedan menyebut terdapat enam anggota DPR yang mengancam Miryam. Lima dari enam politikus itu, kata Novel, antara lain dua politikus Golkar Bambang Soesatyo dan Aziz Syamsuddin, politikus Gerindra Desmond Mahesa, politikus Hanura Syarifudin Suding, dan politikus PDIP Masinton Pasaribu.

Dalam persidangan pekan lalu, Miryam mencabut seluruh BAP di hadapan majelis hakim. Mantan anggota Komisi II DPR itu mengaku terpaksa memberikan keterangan secara asal dalam BAP lantaran mendapat tekanan dari penyidik.

Miryam sedianya dikonfrontasi dengan tiga penyidik dalam sidang 27 Maret lalu. Namun ia berhalangan hadir karena sakit. Majelis hakim pun memutuskan menunda sidang.

Sementara itu KPK telah mengajukan permohonan cegah untuk saksi Miryam sejak 24 Maret lalu hingga enam bulan mendatang kepada pihak imigrasi. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, permohonan cegah ini untuk memudahkan proses pemeriksaan Miryam dalam persidangan.

“Kami harap dia datang dan memberikan keterangan yang sebenarnya dalam sidang. Kalau saksi tidak benar, kami telah bertanggung jawab dengan menghadirkan tiga penyidik,” ucap Febri. (Alen)

Redaksi Manado 2017 , , 3/31/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: