Jakarta, RedaksiManado.Com - Jessica Kumala Wongso tidak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan tetap menyatakan dirinya bersalah membunuh Mirna Salihin. Lewat kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica memastikan akan mengajukan kasasi.
"Kami ada waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi. Kami akan memilih waktu yang tepat untuk memajukan berkas ini," ujar Otto Hasibuan, Senin (13/3).
Otto menyakini putusan MA akan obyektif. Dirinya menganggap dalam putusannya hakim agung akan lebih bijaksana.
"Kalau di MA saya sungguh-sungguh yakin betul kalau di MA, karena apa? Hakim agung lebih bijaksana. Dan bagaimana pun juga, hakim agung harus memberikan putusan yang menjawab putusan yang betul-betul persoalan hukum yang ada di perkara ini," ujar Otto.
Otto akan menekankan pentingnya otopsi dalam kasus Jessica yang tidak pernah dilaksanakan. Otto mengambil contoh kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia.
"Itu saja antara Korea Utara dan Malaysia ribut soal autopsi, itu soal autopsi. Kasus Jessica autopsi saja tidak dilakukan, sedangkan ada saja bisa ribut apalagi tidak ada autopsi," cetus Otto.
Otto pun meminta hakim agung harus mempertimbangkan soal autopsi di dalam putusannya. Sehingga putusan dapat menilai putusan dengan objektif.
"Itu salah satunya, banyak tentunya. Tetapi itu salah satu yang urgent sekali yang harus hakim agung putuskan. Itu sebabnya saya yakin MA akan membebaskan dia," kata Otto yakin.(TL)