Hukrim, RedaksiManado.Com - Pria 43 tahun itu tidak bisa berkutik dan
hanya tertunduk malu saat dijejali berbagai pertanyaan dari penyidik
soal aksi memerkosa anak tirinya. Herman bin Karsa, warga Kiara Pedes, Purwakarta, terduga
pemerkosa terhadap anak tirinya berinisial MLT (15) diringkus petugas
kepolisian dari unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim
Polres Purwakarta.
Herman ditangkap
setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan keluarga yang diperkuat
sejumlah bukti. Pihak keluarga membuat laporan setelah mendapat
pengakuan dari korban yang telah menjadi korban kebiadaban ayah tirinya
tersebut.
Kepada Polisi pria yang sehari-hari bekerja sebagai
kuli bongkar muat batu bara itu akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.
Ia juga mengakui perlakuan bejat itu dilakukan secara berulang hingga
empat kali.
"Saya tidak mengapa pokoknya saya pengen aja. Saat
ada kesempatan saya lakukan. Tapi nggak sering hanya empat kali," kata
Herman kepada polisi, Senin (27/3).
Herman mengaku pemerkosaan
yang dilakukan terhadap anak tirinya dilakukan saat malam hari.
Pemerkosaan itu dilakukan saat istri sekaligus ibu korban sudah terlelap
tidur.
"Ibunya tidur di kamar belakang, kalau dia di kamar depan. Kalau ibunya sudah tertidur saya masuk ke kamar dia," ucap Herman.
Dari
keterangan pihak kepolisian, pemerkosaan dilakukan Herman terhadap anak
tirinya itu selalu dilakukan dengan disertai ancaman dan tindak
kekerasan. Di antaranya setiap akan menyetubuhi korbannya selalu dibekap
agar tidak melakukan perlawanan.
Alasan pelaku melakukan
pemerkosaan, karena terangsa setelah sering melihat kemolekan tubuh anak
tirinya. Pelaku juga mengakui karena sering mengintip korban ketika
sedang mandi.
"Modus pelaku melakukan berawal dari perilakunya
yang senang mengintip korban saat mandi. Aksi itu dilakukan saat ibunya
sedang di sawah. Kemudian dia melakukan pemerkosaan pada malam hari
setelah ibunya terlelap tidur dengan cara di bekap," jelas Kanit PPA
Polres Purwakarta, Ipda Agus Permana.
Agus menambahkan kejadian
itu membuat kondisi korban saat ini syok. "Sementara ini kita lakukan
konseling terhadap korban karena traumatis. Mudah-mudahan kondisi korban
pulih kembali," tambah Agus.
Sementara atas perbuatannya, Herman
terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya tersebut harus
mendekam di balik jeruji besi, tahanan Mapolres Purwakarta. Pelaku
dikenakan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan
Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan
ancaman kurungan 15 tahun penjara. [gil]
Kategori: berita utama hukrim
Penulis: Redaksi Manado 2017
RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
FansPage
kunjungan 30 hari terakhir
Entri yang Diunggulkan
Popular Posts
-
Minahasa ,Redaksimanado.com~Dugaan pelanggaran pemilu kembali mencuat di Kabupaten Minahasa, tepatnya di Desa Senduk, Kecamatan Tombariri. B...
-
Jakarta . Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa dirinya memerintahkan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen. Po...
-
Minsel, RedaksiManado || Kampanye terakhir Pasangan Calon kepala daerah AGK-Deren yang terjadwal di Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa ...
-
RedaksiManado.Com - Pemerintah akan menerapkan tatanan normal baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 5 Juni 2020. Menteri Pendayagun...
-
TOMOHON, RMC - Pemerintah Kota Tomohon dibawah pimpinan Walikota Caroll Senduk, terus berulah dengan melakukan pelanggaran peraturan perund...
-
RedaksiManado.Com~Tim Buru Sergap (Buser) Polres Tomohon, dipimpin Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H dan Kan...
-
Jakarta - Forbes setiap tahunya telah merilis 50 daftar orang terkaya di Indonesia. Dalam daftar terbaru tahun 2022, nilai kekayaan konglome...
-
SULUT, RedaksiManado.Com -- Drum band di Indonesia sebetulnya sudah banyak sekali penggemarnya namun dalam sejarah berdirinya, organisas...
-
S ITARO , RedaksiManado.Com -- Peringatan Hari Guru untuk Kabupaten Sitaro tahun ini, diputuskan di Pulau Tagulandang. Nah, untuk mens...
Arsip Blog
-
▼
2017
(5717)
-
▼
Maret
(742)
-
▼
Mar 28
(19)
- Minut Naikan Tarif Retribusi Izin Trayek
- Komnas HAM: Jawa Barat Produksi 46 Kebijakan Diskr...
- Berkeliaran Saat Jam Kerja, ASN Boltim Target Oper...
- Bitung Terapkan Aplikasi One Bit dan Panic Button
- Aturan Pemerintah Jokowi Batasi Taksi Online Tingk...
- Sekot, “Nyepi Di Manado Wujud Harmonisnya Umat Ber...
- Seminar Sejarah dan Budaya. Bupati JWS : Kegiatan ...
- Kejar WTP, Bupati CEP Pantau Langsung Penyelesaian...
- KPK Ingatkan Penyelenggara Negara soal Gratifikasi...
- Pekab Sangihe Gelar Musrembang, Palandung ; Bersam...
- DPRD Manado Pertanyakan Keberadaan Indomaret,Alfam...
- PKL Poltekes Usai Lakukan Pengabdian di Mitra, 558...
- Dinas Pendidikan Bakal Tingkatkan PKBM Minsel
- Sumendap Sampaikan LKPJ Tahun 2016 Dalam Rapat Par...
- Pontoh Dukung Program Kejari Bolmut
- Jalan Sehat Awali Kegiatan HUT 33 Jemaat GMIM Kana...
- Pj Bupati Sangihe Beri Bantuan & Dialog Dengan Kor...
- Bupati Sampaikan LKPJ TA 2016 Dalam Paripurna DPRD...
- Terangsang Sering Intip Mandi, Herman Perkosa Anak...
-
▼
Mar 28
(19)
-
▼
Maret
(742)
- ► 2018 (3209)
- ► 2019 (2015)
- ► 2020 (1630)
- ► 2021 (365)
- ► 2022 (469)
- ► 2023 (149)
Recent Comments
Kategori
- Advertorial
- Agama
- Baku Kanal
- Bawaslu Tomohon
- berita utama
- Bitung
- Bolmong Raya
- Bupati Minahasa
- Hiburan
- hukrim
- Hukrim Tomohon
- iklan
- Internasional
- International
- Kesehatan
- Kota Manado
- KPU
- KPU Tomohon
- Kuliner
- Legislatif
- legislatif tomohon
- Minahasa
- Minahasa raya
- minsel
- Minut
- Mitra
- Nusa Utara
- Nusantara
- Olahraga
- Pariwisata
- pen
- Pendidikan
- Peristiwa
- Persatuan Wartawan Indonesia
- Pilkada
- pilkada politikpemerintahan
- Pilkada Tomohon
- Politik Pemerintahan
- politikpemerintahan
- Polri
- Profil
- Provinsi Sulut
- raya
- ROR RD
- Sangihe
- Sulawesi Utara
- tech
- Tokoh
- Tokoh Peduli Pers
- Tomohon
- tomohon Minahasa
- Wakil Bupati Minahasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar