» » » Terangsang Sering Intip Mandi, Herman Perkosa Anak Tiri Empat Kali

Hukrim, RedaksiManado.Com - Pria 43 tahun itu tidak bisa berkutik dan hanya tertunduk malu saat dijejali berbagai pertanyaan dari penyidik soal aksi memerkosa anak tirinya. Herman bin Karsa, warga Kiara Pedes, Purwakarta, terduga pemerkosa terhadap anak tirinya berinisial MLT (15) diringkus petugas kepolisian dari unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta.

Herman ditangkap setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan keluarga yang diperkuat sejumlah bukti. Pihak keluarga membuat laporan setelah mendapat pengakuan dari korban yang telah menjadi korban kebiadaban ayah tirinya tersebut.

Kepada Polisi pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bongkar muat batu bara itu akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengakui perlakuan bejat itu dilakukan secara berulang hingga empat kali.

"Saya tidak mengapa pokoknya saya pengen aja. Saat ada kesempatan saya lakukan. Tapi nggak sering hanya empat kali," kata Herman kepada polisi, Senin (27/3).

Herman mengaku pemerkosaan yang dilakukan terhadap anak tirinya dilakukan saat malam hari. Pemerkosaan itu dilakukan saat istri sekaligus ibu korban sudah terlelap tidur.

"Ibunya tidur di kamar belakang, kalau dia di kamar depan. Kalau ibunya sudah tertidur saya masuk ke kamar dia," ucap Herman.

Dari keterangan pihak kepolisian, pemerkosaan dilakukan Herman terhadap anak tirinya itu selalu dilakukan dengan disertai ancaman dan tindak kekerasan. Di antaranya setiap akan menyetubuhi korbannya selalu dibekap agar tidak melakukan perlawanan.

Alasan pelaku melakukan pemerkosaan, karena terangsa setelah sering melihat kemolekan tubuh anak tirinya. Pelaku juga mengakui karena sering mengintip korban ketika sedang mandi.

"Modus pelaku melakukan berawal dari perilakunya yang senang mengintip korban saat mandi. Aksi itu dilakukan saat ibunya sedang di sawah. Kemudian dia melakukan pemerkosaan pada malam hari setelah ibunya terlelap tidur dengan cara di bekap," jelas Kanit PPA Polres Purwakarta, Ipda Agus Permana.

Agus menambahkan kejadian itu membuat kondisi korban saat ini syok. "Sementara ini kita lakukan konseling terhadap korban karena traumatis. Mudah-mudahan kondisi korban pulih kembali," tambah Agus.

Sementara atas perbuatannya, Herman terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya tersebut harus mendekam di balik jeruji besi, tahanan Mapolres Purwakarta. Pelaku dikenakan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. [gil]

Redaksi Manado 2017 , 3/28/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: