KOTAMOBAGU. RedaksiManado.Com.– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara, menggelar Forum SKPD Penyusunan Rancangan Awal RKPD Tahun 2018 Kota Kotamobagu, bertempat di Gedung Cempaka Putih Kelurahan Mogolaing Kota Kotamobagu Senin (20/3/’17).
Forum SKPD Penyusunan Rancangan Awal RKPD Tahun 2018 ini dibuka langsung Walikota Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, dihadiri oleh, para Anggota DPRD Kotamobagu, Sekda Kotamobagu Tahlis Gallang SIP.MM, Seluruh Pejabat Tinggi Pratama , Pimpinan SKPD, Camat, serta Instansi terkait lainnya.
Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini menyelaraskan seluruh program dan kegiatan antar Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam rangka optimalisasi pencapaian besaran prioritas pembangunan daerah,
“ Ini sebagai forum Diskusi SKPD yang mempunyai kesesuaian urusan bersama dengan masyarakat, serta mampu menghasilkan penyelenggaraan antara program dan kegiatan SKPD, dengan usulan program dan kegiatan SKPD dengan usulan program dan kegiatan hasil Musrembang Kecamatan.” Kata Walikota.
Dalam kesempatan ini Walikota meminta kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Kotamobagu, agar setiap usulan perencanaan program dan kegiatan, mengacu pada dokumen Rancana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“ Selalu memperhatikan aspek pemerataan, keterpaduan program, kebutuhan rill masyarakat , visi dan misi daerah, serta tetap berpedoman pada isu isu strategis dan arah kebijakan, yang terdapat dalam dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah .
Lanjutnya, setiap dalam perencanaan pembangunan, harus memperhatiakan adanya singkronisasi dan sinegritas rencana program dan program setiap SKPD dan masyarakat , sehingga akan dapat meyusun suatu perencanaan pembangunan dan efektif “. Tatong mengahiri.
Kegiatan ini merupakan perwujudan dari amanat undang undang nomor 25 tahun 2014 tentang system Perencanaan Pembangunan Nasional dan undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, serta undang undang nomor 33 tahun 2014 erah. tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah. (EP).