» » » Tatong ASN Wajib Lapor SPT Secara Elektronik

KOTAMOBAGU, RedaksiManado.Com – Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkot, serta mastarakat pada umumnya untuk secepatnya melaksanakan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh secara elektronik, dalam rangka meningkatkan pendapatan negara melalui sektor pajak.
Hal tersebut disampaikan Wali kota  saat menghadiri pelaksanaan Pekan Panutan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi oleh Pejabat Daerah secara elektronik.“Apalagi saat ini, untuk penyampaian SPT Perorangan sudah bisa dilakukan secara elektronik, atau bisa dilakukan secara Online, dan Real Time, sehingga bisa dilakukan dengan lebih mudah, dimana saja dan kapan saja,” ujar Wali kota.
Lebih lanjut, kewajiban membayar pajak yang dilaksanakan oleh seluruh wajib pajak, pada hakekatnya adalah demi Kesejahteraan, serta kemajuan pembangunan diwilayah ini, sebab dari pajak yang dibayarkan tersebut, nantinya akan dikembalikan lagi, sebagai pendapatan daerah yang bersumber dari dana bagi hasil pajak.  “Dengan telah melaksanakan pembayaran pajak, berarti kita semua juga telah menunjukkan rasa bakti, sekaligus memberikan kontribusi, terhadap kejayaan bangsa dan Negara Republik Indonesia tercinta ini,” pungkasnya.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Wali Kota ini, turut dihadiri Ketua KPP Pratama, Deny Sutrisno, Ketua DPRD, Hi Ahmad Sabir, serta jajaran SKPD lingkup Pemkot. [EP]

Admin RMC , 3/01/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama