Ratahan, RedaksiManado.Com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2016, Senin (27/03/2017).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Mitra Tavif Watuseke, dan dihadiri Wakil Bupati Ronald Kandoli, Bupati James Sumendap SH dalam sambutannya mengatakan, laporan pertanggung jawaban Bupati Minahasa Tenggara tahun 2016 ini sebagai ringkasan dokumen yang telah disusun oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan telah diserahkan kepada pimpinan DPRD.
“Penyampaian laporan ini merupakan kewajiban pemerintah, serta wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat konstitusional dalam UU nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah. Serta Peraturan pemerinrah nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daearah(LPPD) kepada pemerintah, LKPJ kepada DPRD dan Informasi laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) kepada masyarakat,” kata Bupati James Sumendap.
Ditambahkannya, ini juga sesuai dengan peningkatan pendapatan daerah. “Hal ini sesuai kebijakan teknis operasional di bidang pendapatan daerah yang meliputi, kegiatan yang bersifat intensifikasi dan ekstensifikasi, maka telah dilakukan upaya peningkatan pendapatan derah untuk setiap jenis pendapatan,” tandasnya. (Bay)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar