MANADO RedaksiManado.Com ~ Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Manado terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Pemukiman Kumuh, Stenly Tamo, menyesalkan sikap dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terhubung dengan Perda tersebut.
Pasalnya, SKPD yang dimaksud terkesan enggan untuk membahas Perda tersebut, dimana mereka tak mau ikut dalam pembahasan sejak awal. Padahal menurut Tamo, Perda ini justru akan berdampak baik bagi Kota Manado.
"Salah satu dampaknya paling cepat dirasakan adalah Manado akan kehilangan bantuan Rp8 milliar di tahun 2017 ini untuk pembenahan kawasan pemukiman kumuh. Bantuan ini dicairkan pemerintah pusat jika Perda ini selesai. Sayangnya, pemerintah daerah kurang peka dengan ini," tutur Tamo.
Tamo menyebutkan, Kota Manado sebenarnya sangat beruntung karena menjadi salah satu daerah di tahun 2017 yang mendapatkan prioritas pengentasan kawasan pemukiman, sehingga sangat naif ketika pemerintah daerah yang harusnya mendukung malah kelakuannya tidak baik karena justru menghambat pembentukan Perda.
"Harusnya berterima kasih dan menggenjot penyelesaian Perda bukannya malah pandang enteng seperti sekarang," sesal Tamo.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda ini sendiri mengaku jika ketidakpedulian dari Pemerintah Daerah ini justru akan menjadi bumerang ke depan, mengingat rencana pengentasan kawasan pemukiman kumuh sudah menjadi program utama dari pemerintah pusat.
"Tahun 2019 target pemukiman kumuh habis dari Indonesia. Nah, kalau seperti ini, yang nanti rugi dan tak mendukung program pemerintah pusat ya Kota Manado nantinya," kata Tamo kembali.
Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan pembahasan, banyak sekali SKPD yang terkesan enggan untuk ikut terlibat langsung. Bahkan, beberapa kepala SKPD bahkan dengan entengnya menjawab itu tugas dari DPRD Manado, sehingga mereka tak perlu datang saat pembahasan.(RR)