SULUT, RedaksiManado.Com ~ Kepada Para Kepala atau Perangkat Daerah memberikan perhatian yang serius terhadap laporan penyelenggaraan LKPJ dan harus adanya Progres Peningkatan Penyelenggaran LPPD, hal tesebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen, MS yang didampingi oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Rudy Mokoginta dan Asisten III Administrasi Umum Roy O Roring saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016, di Ruang F.J. Tumbelaka Kantor Gubernur Sulawesi Utara. (20/03) kemarin.
Dalam menjalankan proses pemerintahan senantiasa mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan selalu menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik, kata Silangen
"Validasi ini sangat penting karena laporan ini akan disampaikan langsung kepada Gubernur dan nantinya akan dilanjutkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan untuk LKPJ akan dilaporkan ke DPRD Provinsi", lanjut Silangen.
Untuk menciptakan kesamaan presepsi , agar kegiatan validasi ini diikuti dengan sebaik - baiknya hingga selesai dan dapat dimaksimalkan untuk memperdalam wawasan dalam pemahaman terhadap subtansi pengisian Indiikator Kerja( IKK ) LPPD , serta meneliti kembali kesesuain data yang akan di input dalam LKPJ, dan jangan ragu memberikan komentar , tanggapan, ataupun ide dan gagasan demi menyempurnakan LPPD dan LKPJ 2016 yang sedang dilalam penyusunan , maupun penyusan LPPD dan LKPJ ditahun-tahun mendatang, harap Silangen.
"Mari tunjukan bahwa Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah ini adalah penyelenggaraan yang berkualitas" tegas Silangen
Sementara itu, Karo Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sulut, Jemmy Kumendong menjelaskan
kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) ada dua dalam menyusun laporan yang pertama laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur kepada DPRD dan yang kedua laporan penyelenggaraan pemerintah daerah untuk pertanggungjawaban ke pemerintah pusat oleh Gubernur.
kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) ada dua dalam menyusun laporan yang pertama laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur kepada DPRD dan yang kedua laporan penyelenggaraan pemerintah daerah untuk pertanggungjawaban ke pemerintah pusat oleh Gubernur.
"Untuk itu, perlu dilaksanakan Bimtek LPPD ini agar mendapat laporan yang baik dan benar sesuai data akuntabel. Selanjutnya akan dilaporkan ke DPRD dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," pungkas Jemmy Kumendong.(Jak)